Jumat, 13 April 2012

Rambut Rosulullah

Pertanyaan:
Saya dengar dalam kajian bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyentuh bahunya. Apakah ini benar? Kalau benar, apakah ini termasuk sunnah?

Jawaban:
Memang benar, rambut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam panjangnya sampai menyentuh bahunya, sebagaimana dalam banyak hadits, seperti:
عَنِ الْبَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ يَقُوْلُ مَا رَأَيْتُ مِنْ ذِيْ لِمَّةٍ أَحْسَنَ مِنْهُ وَفِيْ رِوَايَةٍ كَانَ يَضْرِبُ شَعْرَهُ مَنْكِبَيْهِ
Dari Bara’ bin Azib, dia berkata, “Aku tidak pernah melihat rambut melampaui ujung telinga seorang pun yang lebih bagus dari (rambut) Rasulullah.” Dalam suatu riwayat lain, “Rambut Rasulullah sampai mengenai kedua bahunya.” (Hr. Muslim: 2337)
Adapun berkaitan dengan memanjangkannya, maka para ulama berbeda pendapat.
Pendapat pertama mengatakan bahwa hal itu hukumnya sunnah.
Mereka berdalil bahwa hukum asal perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ibadah, sebagaimana keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap Allah dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (Qs. Al-Ahzab: 21)
Ayat di atas menunjukkan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan dalam rangka meniru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu bagus dan dihukumi sebagai ibadah, dan ini adalah pendapat Imam Ahmad, beliau mengatakan (dalam al-Mughni: 1/119), “Hal ini (memanjangkan rambut bagi laki-laki) hukumnya sunnah. Seandainya kami mampu melakukannya, maka akan kami lakukan, tetapi ada faktor kesibukan dan biaya yang diperlukan.”
Pendapat ini dikuatkan oleh perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memanjangkan rambutnya, padahal perbuatan ini perlu waktu (sibuk mengurusnya) dan perlu biaya (untuk minyak rambut dan semisalnya). Andaikan ini bukan sunnah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan susah payah melakukannya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa memanjangkan rambut hukumnya bukan sunnah, tetapi hanya sekadar adat kebiasaan, dan hukumnya mubah (boleh dilakukan dan boleh tidak).

Pendapat ini didasari oleh perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang mencukur sebagian rambut anaknya dan menyisakan sebagian lainnya, beliau mengatakan, “Cukurlah semua atau jangan dicukur semua!”
Andaikan memanjangkan rambut hukumnya sunnah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memerintahkan untuk mencukur, tetapi akan memerintahkan supaya dipanjangkan karena itu sunnah.
Adapun yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau memanjangkan rambutnya karena adat-kebiasaan manusia saat itu memang demikian. Beliau tidak menyelisihi kaumnya, karena apabila beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi mereka dalam suatu perkara, berarti perkara itu adalah perkara yang disayariatkan (sunnah).
Akan tetapi, pada kenyataannya justru Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamai mereka. Ini menunjukkan bahwa perkara itu mubah (boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan), namun bukan termasuk sunnah.
Pendapat inilah yang lebih kuat, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Utsaimin dalam Mandzumah Ushul Fikih wa Qawa’iduhu, hlm. 118–119.
Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali pada Majalah Al-Furqon, edisi 10, tahun ke-7, 1429 H/2008 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com

Haramkah rambut panjang?

Hukum Lelaki Berambut Panjang dalam Islam.


Sesungguhnya memanjangkan rambut adalah sunnah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad rahimahullah taala : memanjangkan rambut itu adalah sunnah, seandainya kita mampu pasti kita sudah memanjangkannya. Akan tetapi hal ini perlu penjagaan dan perhatian.
Ibnu Qayyim dalam kitabnya (Zadul Maad) berkata: Rasulullah tidak diketahui membotak kepala , kecuali dalam ibadah (haji dan umrah).
Sesungguhnya sudah datang hadis-hadis sahih yang menerangkan akan sifat (model) rambut Rasulullah Alaihi as-sholatu was-sallam. Di dalam kitab (Al-Mughni), dikatakan; Dan rambut manusia itu disukai seperti model rambut Nabi Sholallahu alaihi wa sallam, apabila panjang sampai ke bahu, dan apabila pendek sampai ke cuping telinganya. Kalau dipanjangkan tidak apa-apa. Imam Ahmad telah menyatakan seperti itu.
Sesungguhnya memanjangkan rambut itu mesti mempunyai beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya :
1.Ikhlas karena Allah Taala, dan mengikuti petunjuk Rasul, supaya mendapatkan balasan dan pahala.
2.Dalam memanjangkan rambut tersebut, hendaknya tidak menyerupai wanita, sehingga dia melakukan apa yang dilakukan wanita terhadap rambutnya, dari jenis dandanan yang khusus bagi wanita.
3.Dia tidak bermaksud untuk menyerupai ahli kitab ( kristen dan yahudi), atau penyembah berhala, atau orang-orang yang bermaksiat dari kalangan muslimin seperti seniman-seniman dan artis (panyanyi dan pelakon filem), atau orang-orang yang mengikuti langkah mereka, seperti bintang sukan, dalam model potongan rambut mereka serta dandanannya.

4.Membersihkan rambut dan menyisirnya (sikat). Dianjurkan memakai minyak dan wangi-wangian serta membelahnya dari pertengahan kepala. Apabila rambutnya panjang dia menjadikannya berkepang-kepang (anyam/jalin).
Adapun berkenaan botak, Syeikh Ibnu Taimiyah telah membahas secara terperinci. Dia membagi pembahasannya menjadi empat bagian. Ringkasan pembahasannya (secara bebas ) :
Apabila botak itu karena melaksanakan haji, umrah, atau untuk keperluan seperti berubat, maka hal ini sudah konsisten dan disyariatkan, berdasarkan Al-Kitab (Al-Quran) dan Sunnah, bahkan tidak ada keraguan dalam pembolehannya.
Adapun selain itu, maka hal tersebut tidak akan keluar dari salah satu, dari dua permasalahan :
Pertama: Dia membotakkanya berdasarkan (beranggapan botak itu) adalah ibadah, (cermin) keagamaan, atau kezuhudan, bukan karena haji atau umrah. Seperti orang menjadikannya botak itu sebagai simbol dari ahli ibadah (orang yang banyak ibadahnya) dan ahli agama. Atau dia menjadikannya sebagai simbol kesempurnaan zuhud dan ibadah.
Maka dalam hal ini, Syeikh Islam telah berkata: Membotak kepala adalah bidah yang tidak pernah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan bukan pula hal yang wajib atau disukai oleh seorang pun dari pemimpin-pemimpin agama. Tidak pernah diperbuat oleh salah seorang dari sahabat-sahabat dan pengikut mereka yang baik. Juga tidak pernah dilakukan oleh syeikh-syeikh kaum muslimin yang terkenal dengan kezuhudan dan ibadah; baik (mereka) itu dari kalangan sahabat, tabiin, dan tabi tabiin serta orang-orang sesudah mereka.
Kedua: Dia membotakkan kepala bukan pada saat ibadah haji atau umrah, dan bukan karena keperluan ( berubat ), serta bukan juga atas dasar mendekatkan ( diri kepada Allah ) dan ritual, dalam masalah ini ulama mempunyai dua pendapat :
Pendapat yang pertama: Karahiyah (dibenci).
Pendapat ini adalah mazhab Malik, dan lainnya. Juga salah satu riwayat dari Ahmad. Beliau berkata : Mereka ( ulama ) membenci hal itu ( botak tanpa sebab ). Hujjah orang yang berpendapat dengan pendapat ini adalah bahwa membotakkan kepala adalah syiar (simbol ) ahli bid’ah ( khawarij ). Karena khawarij membotakkan kepala mereka.
Sungguh Nabi shollallahu alaihi wa sallam telah bersabda tentang mereka : Ciri-ciri mereka adalah botak . Sebagaimana sebagian orang khawarij menganggap botak kepala itu merupakan bagian dari kesempurnaan taubat dan ibadah. Di dalam kitab shohih Bukhori dan Muslim disebutkan : sesungguhnya tatkala Nabi shollallahu alaihi wa sallam membagi (harta rampasan perang ) pada tahun fath ( pembebasan Mekah ), dia didatangi seorang laki-laki yang janggotnya lebat lagi ( kapalanya ) botak. Di dalam musnad Imam Ahmad diriwayatkan dari Nabi Shollallahu alaihi wa sallam “Bukan dari golongan kami orang yang membotak kepala” . Ibnu Abbas berkata : Orang membotakkan kepalanya di seluruh negeri adalah syaitan .
Pendapat yang kedua: Mubah ( dibolehkan membotakkan kepala ). Pendapat ini terkenal di kalangan pengikut Abu Hanifah dan Syafii. Juga merupakan riwayat dari Ahmad.
Dalil mereka adalah, apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Nasai, dengan sanad yang sahih sebagaimana yang dikatakan oleh pengarang kitab Al- Muntaqo dari Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi shollallahu alaihi wa sallam melihat seorang anak ( bayi ) sebagian kapalanya sudah dibotak dan sebagian yang lain ditanggalkan ( tidak dibotak ), maka dia melarang dari perbuatan tersebut, lantas bersabda “Cukurlah keseluruhannya ( botak merata ) atau biarkan keseluruhannya ( tidak dicukur sama sekali )”. Dan ( juga ) dihadapkan kepada baginda shollallahu alaihi wa sallam anak-anak yang kecil setelah tiga ( hari dari kelahirannya ) lalu membotakkan kepala mereka.
Dan karena Nabi shollallahu alaihi wa sallam melarang dari Qaza. Qaza itu adalah membotak sebagian ( kepala ). Maka hal ini menunjukkan bolehnya membotak secara keseluruhan.

Syaukani rahimahullah berkata di dalam kitab Nail Authoor di waktu dia berbicara tentang hadits yang dicantumkan oleh pengarang Al-Muntaqo tadi : Di dalam hadits tadi terdapat dalil bolehnya membotakkan kepala secara keseluruhannya. Ghazali berkata, Tidak apa-apa ( membotakkan kepala ) bagi siapa menginginkan kebersihan. Dan di dalam hadits itu ( juga ) terdapat bantahan kepada orang yang membencinya ( botak ).
Oleh karena itu tidak ada bagi seorang pun dari kalangan pemuda yang ditimpa penyakit suka menyerupai ( mencontoh ) orang-orang kafir dan fasiq, pada rambut mereka, untuk bertamengkan sunnah. Sesungguhnya hal tersebut adalah sunnah adat kebiasaan, bukan sunnah ibadah. Apalagi kebanyakan dari mereka tidak mencontoh Nabi shollallahu alaihi wa sallam pada apa yang diwajibkan kepada mereka, seperti menggunting kumis dan memelihara janggot.
Artinya : Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya (Surat : 50, ayat : 37 ).

Lelaki ingin menyimpan rambut panjang; tidaklah dilarang agama kerana rambut Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri adakalanya beliau membiarkan panjang hingga ke bahu. Dalam Saheh al-Bukhari, terdapat hadis dari Anas yang menceritakan; “Rambut Rasulullah mencecah dua bahunnya” (Saheh al-Bukhari, kitab al-Libas, bab al-Ja’di, hadis no. 5452).
Walau bagaimanapun, hendaklah dipastikan gaya rambut tidak menyerupai orang kafir atau orang-orang fasik kerana Nabi bersabda; “Sesiapa menyerupai suatu kaum, ia dari kalangan mereka” (HR Imam Abu Daud dari Ibnu ‘Umar. Lihat; Sunan Abi Daud, kitab al-Libas, bab Fi Lubsi as-Syuhrah, hadis no. 3512).

Rambut Wanita Haramkah?

Doktor Iyadah Al-Kabisi mengatakan :
Seorang wanita boleh memotong rambutnya, asalkan tidak sampai batas menyerupai kaum laki-laki. Dalil yang menunjukkan atas kebolehannya ialah, apa yang pernah dilakukan oleh para ibu kamu mukminin. Mereka biasa memotong rambut mereka sampai ke batas telinga.”

  • Haram hukumnya seorang wanita memotong rambutnya sehingga menyerupai wanita-wanita kafir, berdasarkan sabda Rasulullah,
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk di antara mereka.”
  • Haram hukumnya bagi seorang wanita memotong rambutnya sehingga menyerupai kaum laki-laki, berdasarkan Sabda Rasulullah
“Allah melaknati wanita-wanita yang menyerupai kaum lelaki, dan lelaki-lelaki yang menyerupai kum wanita”
  • Nabi melarang seorang wanita mencukur rambutnya

Rabu, 11 April 2012

Dukun Haramkah?

Dukun dan Peramal,, Haramkah ??

1. Barangsiapa mendatangi dukun peramal dan bertanya kepadanya tentang sesuatu (lalu mempercayainya) maka shalatnya selama empat puluh malam tidak akan diterima. (HR. Muslim)

2. Barangsiapa mendatangi dukun peramal dan percaya kepada ucapannya maka dia telah mengkufuri apa yang diturunkan Allah kepada Muhammad Saw. (Abu Dawud)

3. Sesungguhnya pengobatan dengan mantra-mantra, kalung-gelang penangkal sihir dan guna-guna adalah syirik. (HR. Ibnu Majah)

4. Barangsiapa membatalkan maksud keperluannya karena ramalan mujur-sial maka dia telah bersyirik kepada Allah. Para sahabat bertanya, "Apakah penebusannya, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Ucapkanlah: "Ya Allah, tiada kebaikan kecuali kebaikanMu, dan tiada kesialan kecuali yang Engkau timpakan dan tidak ada ilah (tuhan / yang disembah) kecuali Engkau." (HR. Ahmad)

5. Ramalan mujur-sial adalah syirik. (Beliau mengulanginya tiga kali) dan tiap orang pasti terlintas dalam hatinya perasaan demikian, tetapi Allah menghilangkan perasaan itu dengan bertawakal. (HR. Bukhari dan Muslim)

Penjelasan:
Thair artinya burung. Ramalan tentang mujur dan sial semula dikaitkan dengan burung yaitu suara atau arah terbangnya.


Sumber: 1100 Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad)

Tahlilan Yasinan Itu Haram?

Tahlilan Dan Yasinan Apa Itu Haram?
 
Judul : Benarkah Tahlilan & Kenduri Haram?
Penulis : Muhammad Idrus Romli
Editor: Achmad Ma’ruf Asrori
Penerbit: Khalista, Surabaya
Cetakan: I, 2012Tebal: v + 82 hlm.
Peresensi: Ach. Tirmidzi Munahwan



Buku kecil “Bernarkah Tahlilan dan Kenduri Haram”, yang sederhana ini ditulis oleh salah seorang anak muda NU dan sangat produktif menulis berasal dari Jember. Kehadiran buku ini dilatar belakangi saat penulis mengisi acara daurah pemantapan Ahlussunnah Waljama’ah di salah satu Pesantren di Yogyakarta. Ketika sampai dalam sesi tanya jawab, ada salah seorang peserta mengajukan pertanyaan kepada penulis tentang hukum selamatan kematian, tahlilan dan yasinan. Selain itu penaya juga memberikan selebaran Manhaj Salaf, setebal 14 halaman dengan kumpulan artikel berjudul “Imam Syafi’i Mengharamkan Kenduri Arwah, Tahlilan, Yasinan dan Selamatan”.

Tradisi tahlilan, yasinan, dan tradisi memperingati 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, dan 1000 hari orang yang meninggal dunia adalah tradisi yang telah mengakar di tengah-tengah masyarakat kita khususnya di kalangan warga nahdliyin. Dan tradisi tersebut mulai dilestarikan sejak para sahabat hingga saat ini, di pesantrenpun tahlilan, yasinan merupakan tradisi yang dilaksanakan setiap hari setelah shalat subuh oleh para santri. Sehingga tahlilan, yasinan merupakan budaya yang tak pernah hilang yang senantiasa selalu dilestarikan dan terus dijaga eksistensinya.

Seiring dengan lahirnya aliran-aliran baru seperti aliran wahabi atau aliran salafi yang telah diceritakan oleh penulis, tradisi tahlilan dan yasinan hanyalah dianggap sebatas budaya nenek moyang yang pelaksanaannya tidak berdasarkan dalil-dalil hadits atau al-Qur’an yang mendasarinya. Sehingga aliran Wahabi dan Aliran Salafi menolak terhadap pelaksanaan tradisi tersebut, bahkan mereka menganggapnya perbuatan yang diharamkam.

Tahlilan, yasinan  merupakan tradisi yang telah di anjurkan bahkan disunnahkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya. Yang di dalamnya membaca serangkaian ayat-ayat al-Qur’an, dan kalimah-kalimah tahmid, takbir, shalawat yang di awali dengan membaca al-Fatihah dengan meniatkan pahalanya untuk para arwah yang dimaksudkan oleh pembaca atau yang punyak hajat, dan kemudian ditutup dengan do’a. Inti dari bacaan tersebut ditujukan pada para arwah untuk dimohonkan ampun kepada Allah, atas dosa-dosa arwah tersebut.

Seringkali penolakan pelaksanaan tahlilan, yasinan, dikarenakan bahwa pahala yang ditujukan pada arwah tidak akan menolong terhadap orang yang meninggal. Padahal telah seringkali perdebatan mengenai pelaksanaan tahlil di gelar, namun tetap saja ada pihak-pihak yang tidak menerima terhadap adanya tradisi tahlil dan menganggap bahwa tahlilan, yasinan adalah perbuatan bid’ah.

Para ulama sepakat untuk terus memelihara pelaksanaan tradisi tahlil tersebut berdasarkan dalil-dalil Hadits, al-Qur’an, serta kitab-kitab klasik yang menguatkannya. Dan tak sedikit manfaat yang dirasakan dalam pelaksanaan tahlil tersebut. Diantaranya adalah, sebagai ikhtiyar (usaha) bertaubat kepada Allah untuk diri sendiri dan saudara yang telah meninggal, mengikat tali persaudaraan antara yang hidup maupun yang telah meninggal, mengingat bahwa setelah kehidupan selalu ada kematian, mengisi rohani, serta media yang efektif untuk dakwah Islamiyah.

Buku ini menguraikan secara rinci tentang hukum kenduri kematian, tahlilan, yasinan, dan menjelaskan khilafiyah ulama salaf memberikan makanan oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta’ziah. Karena dikalangan ulama salaf masih memperselisihkan bahwa, memberikan makanan kepada orang-orang yang berta’ziah, ada yang mengatakan makruh, mubah, dan sunnah. Namun dikalangan ulama salaf sendiri tidak ada yang berpendapat tahlilan, yasinan merupakan perbuatan yang diharamkan. Bahkan untuk selamatan selama tujuh hari, berdasarkan riwayat Imam Thawus, justru dianjurkan oleh kaum salaf sejak generasi sahabat dan berlangsung di Makkah dan Madinah hingga abad kesepuluh hijriah (hal. 13).

Menghadiahkan amal kepada orang yang telah meninggal dunia maupun kepada orang yang masih hidup adalah dengan media do’a, seperti tahlilan, yasinan, dan amalan-amalan yang lainnya. Karena do’a pahalanya jelas bermanfaat kepada orang yang sudah meninggal dan juga kepada orang yang masih hidup. Seorang pengikut madzhab Hambali dan murid terbesar Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnul Qoyyim al-Jauziyah menegaskan pendapatnya, seutama-utama amal yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang meninggal adalah sedekah.

Adapun membaca al-Qur’an, tahlil, tahmid, takbir, dan shalawat dengan tujuan dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia secara sukarela, ikhlas tanpa imbalan upah, maka hal yang demikian sampailah pahala itu kepadanya. Karena orang yang mengerjakan amalan yang baik atas dasar iman dan ikhlas telah dijanjikan oleh Allah akan mendapatkan pahala. Artinya, pahala itu menjadi miliknya. Jika meniatkan amalan itu untuk orang lain, maka orang lain itulah yang menerima pahalanya, misalnya menghajikan, bersedekah atas nama orang tua dan lain sebagainya.

Dengan demikian, buku ini layak dibaca oleh semua kalangan manapun baik yang pro maupun yang kontra terhadap adanya tradisi tahlilan dan yasinan. Agar supaya tradisi tahlilan dan yasinan yang sudah akrab ditengah-tengah masyarakat tidak lagi terus dipertanyakan mengenai kekuatan dalilnya. Sehingga agar tumbuh saling pengertian dan membangun solidaritas antar sesama muslim. Membaca buku kecil dan sederhana ini, pembaca akan mengetahui secara jelas terhadap dalil-dalil bacaan tahlilan, yasinan yang selama ini dikatakan haram dan perbuatan bid’ah. Wallahu a’lam

* Dosen Sekolah Tinggi Islam Blambangan (STIB) Banyuwangi

Ahlu Sunnah wal Jama'ah

Ahlu Sunnah wal Jama’ah


Ahlussunnah Waljama’ah –atau terkadang ditulis dengan Ahlu Sunnah Wal Jama’ah adalah  merupakan akumulasi pemikiran kaum muslimin dalam berbagai bidang yang dihasilkan para ulama untuk menjawab persoalan yang muncul pada zaman tertentu dengan menjadikan Qur’an dan Hadits sebagai rujukan. Karenanya, proses terbentuknya Ahlussunnah Waljama’ah sebagai suatu faham atau madzhab membutuhkan jangka waktu yang panjang. Seperti diketahui, pemikiran keagamaan dalam berbagai bidang, seperti ilmu Tauhid, Fiqih, atau Tasawuf terbentuk tidak dalam satu masa, tetapi muncul bertahap dan dalam waktu yang berbeda.
Madzhab adalah metode memahami ajaran agama. Di dalam Islam ada berbagai macam madzhab, misalnya, dalam uslsudin ada Khawarij, Syi’ah Jahmi’ah, Ahmadiyah, Jabbariyyah dll. Termasuk mazhab Ahlu Sunnah. Sedangkan dalam  madzhab fiqh, misalnya yang utama adalah Malikiyah, Syafi’iyah, Hanafiyah dan Hanbaliyah, (keempatnya inilah yang diakui sebagai mazhab ahlu Sunnah dalam bidang fiqih) bisa juga ditambah dengan Syi’ah, Dhahiriyah dan Ibadiyah (al-Mausu’ah al-‘Arabiyah al-Muyassaraah, 1965: 97).
Istilah Ahlussunah wal jama’ah terdiri dari tiga kata, “ahlun”, “as-sunah” dan “al-jama’ah”. Ketiga-tiganya merupakan satu kesatuan, bukan sesuatu yang tak terpisah-pisah.
Pengertian Ahlun
Dalam kitab Al-Munjid fil-Lughah wal-A’alam, kata “ahl” mengandung dua makna, yakni selain bermakna keluarga dan kerabat, “ahl” juga dapat berarti pemeluk aliran atau pengikut madzhab, jika dikaitkan dengan aliran atau madzhab sebagaimana tercantum pada Al-Qamus al-Muhith.
Adapun dalam Al-Qur’an sendiri, sekurangnya ada tiga makna ahl
 pertama, ahl bisa berarti keluarga, sebagaimana hal ini terdapat dalam  firman Allah dalam Al-Qur’an surat Hud ayat 45 : “Ya Allah sesungguhnya anakku adalah dari keluargaku (ahli-y).
Juga makana ini terdapat dalam surat Thoha ayat 132 : “Suruhlah keluargamu (ahl-Ka) untuk mengerjakan sholat”
Kedua, ahl berarti penduduk, seperti dalam firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-A’rof ayat 96 : “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertaqwa, maka kami bukakan atas mereka keberkahan dari langit dan bumi.”
Ketiga, ahl berarti orang yang memiliki sesuatu disiplin ilmu; (Ahli Sejarah, Ahli Kimia).
“Bertanyalah kamu sekalian kepada orang yang memiliki pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.
Pengertian As-Sunnah
Menurut Abul Baqa’ dalam kitab Kulliyyat secara bahasa sunnah, berasal dari kata : "sanna yasinnu", dan "yasunnu sannan", dan "masnuun" yaitu yang disunnahkan.
 As-Sunnah juga mempunyai arti "at-Thariqah" (jalan/metode/pandangan hidup) dan "as-Sirah" (perilaku) yang terpuji dan tercela. Seperti dalam sabda Rasulullah SAW : "Sungguh kamu akan mengikuti perilaku orang-orang sebelumkamu sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Pengertian as-Sunnah Secara Istilah (Terminologi)
Yaitu petunjuk yang telah ditempuh oleh rasulullah SAW dan para Sahabatnya baik berkenaan dengan ilmu, ‘aqidah, perkataan, perbuatan maupun ketetapan.
As-Sunnah juga digunakan untuk menyebut sunnah-sunnah (yang berhubungan dengan) ibadah dan ‘aqidah. Lawan kata "sunnah" adalah "bid'ah". 
Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya barang siapa yang hidup diantara kalian setelahkau, maka akan melihat perselisihan yang banyak. Maka hendaknya kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah para Khulafa-ur Rasyidin dimana mereka itu telah mendapat hidayah." (Shahih Sunan Abi Dawud oleh Syaikh al-Albani). (HR. Ahmad (IV/126-127),
Arti Kata Al-Jama’ah
Menurut Al-Munjid, kata “al-jama’ah” berarti segala sesuatu yang terdiri dari tiga atau lebih. Dalam Al-Mu’jam al-Wasith, al-jama’ah adalah sekumpulan orang yang memiliki tujuan.
Pengertian Jama'ah Secara Istilah (Terminologi):
Yaitu kelompok kaum muslimin ini, dan mereka adalah pendahulu ummat ini dari kalangan para sahabat, tabi'in dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka sampai hari kiamat; dimana mereka berkumpul berdasarkan Al-Qur-an dan As-Sunnah dan mereka berjalan sesuai dengan yang telah ditempuh oleh Rasulullah SAW baik secara lahir maupun bathin.
Allah Ta'ala telah memeringahkan kaum Mukminin dan menganjurkan mereka agar berkumpul, bersatu dan tolong-menolong. Dan Allah melarang mereka dari perpecahan, perselisihan dan permusuhan. Allah SAW berfirman: "Dan berpeganglah kamu semua kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai." (Ali Imran: 103). 
Dia berfirman pula, "Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka." (Ali Imran: 105). 
Dari uraian di atas, maka makna Ahlussunnah wal jama’ah adalah golongan terbesar ummat Islam yang bermanhaj/ mengikuti sistem kenabian, baik dalam tauhid dan fiqih yaitu dengan bersandar kepad Al-Qur’an dan Hadits rasulullah SAW.

Siapakah Ahlu Sunnah  wal Jama’ah ?
Ahlu Sunnah wal jama’ah adalah golonagn terbanyak kaum Muslimin. Hal ini telah diisyaratkan oleh hadits-hadits Rasulullah SAW diantaranya  yang di sebutkandalam kitab Faidlul Qadir juz II, lalu kitab Sunan Abi Daud juz. IV, kitab Sunan Tirmidzy juz V, kitab Sunan Ibnu Majah juz. II dan dalam kitab Al-Milal wan Nihal juz. I. Secara berurutan, teks dalam kitab-kitab tersebut, sebagai berikut :
sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat atas kesesatan, maka apabila kamu melihat perbedaan pendapat maka kamu ikuti golongan yang terbanyak.”
 “Sesungguhnya barang siapa yang hidup diantara kamu setelah wafatku maka ia akan melihat perselisihan-perselisihan yang banyak, maka hendaknya kamu berpegangan dengan sunnahku dan sunnah Khufaur-rasyidin yang mendapat hidayat, peganglah sunnahku dan sunnah Khulafaur-rasyidin dengan kuat dan gigitlah dengan geraham.”
 “Sesungguhnya Bani Israil pecah menjadi 72 golongan dan ummatku akan pecah menjadi 73 golongan, semuanya masuk neraka, kecuali satu golongan, mereka bertanya: siapakah yang satu golongan itu ya Rasulullah? Rasulullah menjawab; mereka itu yang bersama aku dan sahabat-sahabatku.”

“Dari Shahabat Auf r.a. berkata; Rasulullah bersabda; Demi yang jiwa saya ditangan-Nya, benar-benar akan pecah ummatku menjadi 73 golongan, satu masuk surga dan 72 golongan masuk neraka, ditanya siapa yang di surga Rasulullah? Beliau menjawab; golongan mayoritas (jama’ah). Dan yang dimaksud dengan golongan mayoritas mereka yang sesuai dengan sunnah para shahabat.”
Rasulullah Saw berkata : “Yang selamat satu golongan, dan sisanya akan hancur, ditanya siapakah yang selamat Rasulullah? Beliau menjawab Ahlussunnah wal Jama’ah, beliau ditanya lagi apa maksud dari Ahlussunnah wal Jama’ah? Beliau menjawab; golongan yang mengikuti sunnahku dan sunnah shahabatku.
Siapa saja yang termasuk Ahlu Sunnah  wal Jama’ah ?
Karena Ahlu Sunnah wal Jama’ah adalah satu-satunya firqah (golongan) yang selamat dari sekian banyak firqah sesat, maka setiap kaum muslimin mendaku dan mengklaim bahwa diri mereka sebagai Ahlu Sunnah  wal Jama’ah. Dan klaim seperti ini sebenarnya tidak menimbulkan masalah. Yang menjadi masalah adalah, ketika sebagian kaum muslimin menganggap dirinya dan golongannya sebagai Ahlu Sunnah  wal Jama’ah (sring disingkat Sunni) sedangkan orang yang diluar golongannya sebagai yang bukan Sunni. Inilah yang pernah terjadi, Dulu orang-orang NU, misalnya, mengklaim dirinyalah Ahlus Sunnah, karena mereka menggariskan akidahnya mengikuti Asy’ari dan Maturidi. Mereka menganggap Muhammadiyah bukan Ahlus Sunnah karena tidak mengikuti kedua mazhab tersebut. Sebaliknya, Muhammadiyah pernah menganggap orang-orang NU sebagai ahl al-bid‘ah, dan karenanya tidak layak disebut Ahlus Sunnah; yang layak disebut Ahlus Sunnah hanya orang-orang Muhammadiyah. Klaim seperti ini bisa terjadi, karena masing-masing membangun klaim dengan pijakan dan paradigma yang berbeda. Dan akhir-akhir ini, gejala ini mulai menjangkit kembali dikalangan kaum muslimin, dan tentu prilaku seperti ini adalah sangat tercela. Mengapa ? karena dengan mengatakan saudara kita yang berbeda pendapats ebagai yang bukan Ahlussunnah wal Jama’ah, kita sama dengan menganggap sesat mereka, mengkafirkan mereka dan menganggap mereka sebagai ahli neraka. Padahal Rasulullah SAW telah mengingatkan : “Apabila seseorang berkata kepada saudaranya : ‘ya kafir’, maka perkataan itu akan kembali kepada salah satu diantara keduanya.” (HR. Muslim)
Karena itu, perlu kita camkan perkataan Imam Ahmad bin Hanbal ketika mensifati kaum Muslimin yang beri’tiqad dan bermazhab ahlu Sunnah  wal Jama’ah agar kita tidak mudah mengeluarkan seseorang dari Jama’ah ini. Beliau –rahimahullah- berkata :
Siapa saja yang bersaksi, bahwa tidak ada tuhan melainkan hanya Allah Swt., tiada sekutu bagi-Nya, serta Muhammad saw. adalah hamba dan Rasul-Nya. Dia juga mengakui semua yang dibawa oleh para nabi dan rasul, tidak ada sedikitpun keraguan dalam keimanannya. Dia tidak mengkafirkan satu orang pun yang masih bertauhid karena satu dosa. Dia mengharapkan semua perkara yang hilang darinya kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan menyerahkan urusannya hanya kepada-Nya. Dia meyakini bahwa apa saja berjalan menurut qadha’ dan qadar Allah, semuanya, baik dan buruknya. Dia juga mengharapkan kebaikan untuk umat Muhammad dan mengkhawatirkan keburukan menimpa mereka. Tak seorang pun umat Muhammad masuk surga dan neraka karena kebaikan yang dilakukannya, dan dosa yang diperbuatnya, sampai Allah SWT-lah yang memasukan ciptaan-Nya sebagaimana yang Dia kehendaki. Dia mengetahui hak orang salaf yang telah dipilih oleh Allah untuk menyertai Nabi-Nya. Dia mendahulukan Abu Bakar, Umar dan Utsman serta mengakui hak Ali bin Abi Thalib, Zubair, Abdurrahman bin Auf, Saad bin Abi Waqqash, Said bin Zaid bin Amr bin Nufail atas para Sahabat yang lain. Merekalah sembilan orang yang telah bersama-sama Nabi saw. berada di atas Gunung Hira’. Dia menceritakan keutamaan mereka dan menahan diri terhadap apa yang mereka perselisihkan di antara mereka. Dia shalat Idul Fitri dan Adha, Khauf, shalat berjamaah dan Jumat bersama semua pemimpin, baik yang taat maupun zalim. Dia mengusap dua sepatu ketika bepergian dan ketika tidak, meng-qashar shalat ketika bepergian. Dia meyakini al-Quran kalam Allah, dan diturunkan, bukan makhluk. Dia meyakini bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang. Dia meyakini bahwa jihad tetap berlanjut sejak Allah mengutus Muhammad saw. hingga sisa generasi terakhir yang memerangi Dajjal, saat tak akan ada yang bisa mencelakakan mereka kezaliman orang yang zalim. Dia menyatakan, bahwa jual-beli halal hingga Hari Kiamat sesuai dengan hukum Kitab dan Sunnah. Dia shalat jenazah dengan empat takbir dan mengurus umat Islam dengan baik. Dia tidak melakukan perlawanan terhadap mereka dengan pedang Anda. Jangan berperang karena fitnah. Diamlah di rumah Allah. Dia mempercayai azab kubur; mengimani Malaikat Munkar-Nakir; meyakini adanya telaga, syafaat; meyakini bahwa orang-orang yang mempunyai tauhid akan keluar dari neraka setelah mereka diuji, sebagaimana sejumlah hadis telah menyatakan hal ini dari Nabi saw. Kita mengimaninya, dan tidak perlu banyak contoh untuk semuanya tadi. Inilah yang disepakati oleh para ulama dari berbagai penjuru dunia.” (Burhanuddin Ibrahim bin Muhammad, al-Maqshad al-Arsyad fi Dzikr Ashhab al-Imam Ahmad, Maktabah ar-Rusyd,  Riyadh, cet. I, 1990, II/336-339.)
Dengan demikian, Ahlus Sunnah wal Jamaah itu tidak identik dengan mazhab atau golonagn tertentu, tetapi siapa saja yang memenuhi kualifikasi di atas. Dan imam An-Nawawi juga menyatakan, bahwa boleh jadi Ahlus Sunnah wal Jamaah berserakan di antara berbagai ragam kaum muslimin, mereka yang sebagai mujahid atau pasukan perang, ada yang ahli fikih, hadist, ahli zuhud, dan orang-orang yang memerintahkan kemakrufan serta mencegah kemunkaran, dan  ada juga ahli kebaikan yang lain. Mereka ini tidak mesti, mereka terkumpul di satu tempat. Sebaliknya, boleh jadi mereka berserakan di berbagai belahan bumi. Wallahu’alam.
Katakanlah: Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing". Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya." (QS. al-Isra' : 84)

Berdoa Dengan Mengangkat Tangan


Ketika Berdoa Mengangkat Tangan
Saudaraku, mengenai perbedaan pendapat hukum menengadahkan tangan ketika berdoa, dapat kita bagi menjadi pendapat, yaitu  :
·  Pendapat Pertama: Mengangkat Tangan Hukumnya Sunnah, ini adalah jumhur pendapat ulama salaf dan khalaf
·  Pendapat Kedua: Mengangkat Tangan hukumnya bid’ah kecuali Dalam Shalat Istisqa', ini adalah sebagian pendapat ulama’
·    Pendapat ketiga : mengatakan bahwa berdoa adalah perbuatan bid’ah ketika berdoa.

MASING-MASING PENDAPAT DAN DALILNYA

Pendapat yang mensunnahkan mengangkat tangan ketika berdoa
Menurut golongan yang memegang pendapat ini, mengangkat dan menengadahkan tangan dalam berdoa merupakan etika yang baik dan memiliki keutamaan yang mulia serta menjadi salah satu penyebab terkabulnya doa. Adapun pendapat ini didukung oleh dalil-dalil yang sangat banyak diantaranya :

1. Dari Salman Al-Farisi Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi SAW bersabda : "Sesungguhnya Rabb kalian Maha Hidup lagi Maha Mulia, Dia malu dari hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya (meminta-Nya) dikembalikan dalam keadaan kosong tidak mendapat apa-apa". [Sunan Abu Daud, kitab Shalat bab Doa 2/78 No.1488, Sunan At-Tirmidzi, bab Doa 13/68. Musnad Ahmad 5/438].
2. Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar ra, melempar jumrah yang dekat (pertama) dengan tujuh kerikil sambil bertakbir pada akhir setiap lemparan kerikil, lalu maju di tempat yang datar dan berdiri lama dengan menghadap ke qiblat, lalu berdo’a dengan mengangkat kedua tangannya,lalu melempar jamrah wustha (tengah) sebagaimana (melempar jamrah pertama), lalu mengambil arah kiri di tempat
yang datar dan berdiri lama dengan menghadap qiblat, lalu berdoa  dengan mengangkat kedua tangannya, lalu melempar jumrah aqabah (yang terakhir) dari arah lembah dan tidak berhenti, dan berkatalah AbdullahIbnu Umar : Demikianlah saya melihat Rasulullah mengerjakannya (HR. Bukhari, Kitab al-Hajj, bab mengangkat kedua tangan,juz I:198)

3. Dari Abi Musa Al-Asy'ari ra berkata, "Nabi SAW berdoa kemudian mengangkat kedua tangannya, hingga aku melihat putih kedua ketiaknya." (HR Bukhari)

4.  Imam Al-Qasim bin Muhammad berkata bahwa saya melihat Ibnu Umar berdoa di Al-Qashi dengan mengangkat tangannya hingga sejajar dengan kedua pundaknya dan kedua telapak tangannya dihadapkan ke arah wajahnya. [Dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 11/147. Dinisbatkan kepada AL-Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad tetapi tidak ada].

Pendapat Kedua: Mengangkat Tangan hukumnya bid’ah kecuali Dalam Shalat Istisqa'

Golongan yang memegang pendapat ini hanya menganggap kesunahan berdoa hanya pada waktu shalat istisqa’. Berikut dalil yang digunakan :

Dari Anas bin Malik ra bahwa Nabi SAW tidak mengangkat kedua tangannya dalam doanya, kecuali dalam shalat istisqa''. Sesungguhnya beliau mengangkat kedua tanggannya hingga terlihat putih ketiaknya."(HR Bukhari dan Muslim)

Atas dasar hadits inilah kemudian sebagian ulama mengatakan bahwa berdoa dengan mengangkat kedua tangan hukumnya terlarang atau bid''ah. Sebab Anas bin Malik mengatakan bahwa mengangkat kedua tangan itu hanya dilakukan pada shalat istisqa'' saja. Sehingga kalau dilakukan di luar itu, hukumnya tidak boleh.

Pendapat ketiga : mengatakan bahwa berdoa adalah perbuatan bid’ah ketika berdoa.

Pendapat ketiga ini lebih ekstrim lagi, mereka menganggap bahwa berdoa dengan mengangkat tangan adalah perbuatan bid’ah. Dalil yang mereka gunakan adalah :
Dari Ammarah bin Ruwaibah melihat Bisyr bin Marwan di atas mimbar mengangkat kedua tangannya. Maka beliau berkata, "Semoga Allah memburukkan kedua tangan itu. Sebab aku melihat Rasulullah SAW tidak menambahkan kecuali berdoa dengan jari ini." Beliau menujukkan jari untuk bertasbih.” (tafsir Al-Qurtubi jilid 7 halaman 255)
TARJIH PENDAPAT

Pendapat pertama adalah pendapat terkuat diantara sekian pendapat yang telah disebutkan, inilah inilah yang telah menjadi pendapat jumhur ulama dan kaum muslimin. Karena didukung oleh dalil-dalil yang banyak dan setiap dalilnya memiliki dalalah (maksud) yang jelas. Sedangkan pendapat kedua dan ketiga hadits yang mereka gunakan memiliki dalalah yang bercabang dan kurang tegas. Dan lagi pula, ulama telah banyak mengkritisi penjelasan  kedua pendapat tersebut. Mari kita simak penjelasan berikut ini :
1.    Al Imam Shan’niy menjelaskan dalam kitabnya Subulus-Salam, beliau mengatakan :
“Hadits-hadits tentang mengangkat tangan, menunjukkan bahwa mengangkat kedua tangan ketika berdoa adalah mustahabb, dan hadits-hadits yang memerintahkan agar mengangkat kedua tangan ketika berdoa jumlahnya cukup banyak. Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Anas, yang menyatakan bahwa Nabi saw tidak pernah mengangkat kedua tangannya ketika berdoa, kecuali hanya ketika dalam istisqa’,
Maksudnya ialah al-mubalaghah fi’araf (melebihkan dalam mengangkat kedua tangan), yaitu mengangkat
kedua tangannya dengan amat tinggi, dan yang demikian itu tidaklah terjadi kecuali ketika berdoa dalam kondisi shalat istisqa’.
2.    Al-Qasthalaniy ketika ketika mensyarah hadits al-Bukhari tentang mengangkat kedua tangan ketika berdoa, mengatakan bahwa mengangkat kedua tangan adalah sunnah, berdasarkan hadits-hadits tersebut. Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Anas, yang menyatakan bahwa Nabi saw tidak pernah mengangkat kedua tangannya sedikit pun ketika berdoa, kecuali pada waktu Istisqa’ (mohon hujan), dia menjelaskan bahwa yang ditiadakan ialah sifat khusus, yaitu al-mubalaghah fi arraf’i (melebihkan dalam mengangkat kedua tangan), bukan mengangkat tangan pada umumnya. Artinya, bahwa Nabi saw ketika berdoa juga mengangkat tangan, tetapi tidak setinggi ketika berdoa dalam istisqa’ (al- Qasthalaniy, Syarh al-Bukhari, IV:68).
Ustadz ahmad Sarwat juga membuat penjelasan yang cukup bagus dalam masalah ini. Berikut cuplikan penjelasan beliau :  Kelemahan istimbath (pendapat kedua) adalah bahwa larangan itu semata-mata berdasarkan penilaian Anas bin Malik ra seorang, bahwa nabi SAW tidak mengangkat tangannya saat berdoa kecuali saat istisqa'. Penilaian ini kurang bisa dijadikan argumentasi, lantaran hanya klaim seseorang. Apakah Anas bin Malik telah bertanya langsung kepada nabi SAW bahwa diri beliau tidak pernah mengangkat tangan saat berdoa di luar istisqa'? Apakah Anas ra selalu mendampingi Rasulullah SAW sepanjang hidupnya?
Yang bisa diterima adalah pernyataan yang bersifat istbat atau penetapan, bukan yang bersifat nafyi atau peniadaan.
Sebagai ilustrasi, misalnya seorang anak berkata tentang ayahnya, "Saya pernah melihat ayah minum dengan tangan kiri." Kemungkinan besar pernyataan itu benar. Tetapi kalau anak itu berkata, "Saya belum pernah melihat ayah minum dengan tangan kanan", kemungkinan besar pernyataan itu salah. Karena ayahnya hidup lebih dahulu dari anak itu. Lagi pula, tidak selamanya si anak selalu mendampingi ayahnya ke mana pun dan di mana pun. Sangat boleh jadi di luar sepengetahuan si ana, si ayah pernah minum dengan tangan kanan.
Demikian juga pernyataan Anas bin Malik, kalau beliau berkata pernah melihat Nabi berdoa dengan mengangkat tangan, kemungkinan besar pernyataan itu benar. Tapi kalau beliau mengatakan belum pernah melihat nabi SAW berdoa dengan mengangkat tangan, pernyataan itu benar untuk ukuran seorang Anas, tetapi tidak bisa diartikan bahwa memang Rasulullah SAW tidak pernah melakukannya di dalam hidupnya.

Sedangkan penjelasan untuk hadits yang digunakan oleh golongan pendapat ketiga, adalah bahwa kalau toh hadits mauquf tersebut dimaknai larangan berdoa dengan menengadahkan tangan, itu hanya berlaku  untuk khatib yang berkhutbah. Dan memang sebagian ulama’ memakruhkan menengadahkan tangan ketika berdoa dalam khutbah.

Dari pembahasan diatas, dapatlah disimpulkan,  bahwa pendapat pertama yang mensunnahkan berdoa dengan menegadahkan tangan adalah lebih rajih dari dua pendapat lainnya.

 Berikut ini beberapa  ulama’  yang menyebutkan tentang sunnahnya menengadahkan tangan ketika berdoa
1.    Syaikhul islam Izz bin Abdussalam sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu Hjar dalam fathul bari.

2.    Al-Hafidz Ibnu Hajar, dalam kitab Fathul Bari, sebuah kitab yang menjadi syarah (penjelasan) atas kitab Shahih Bukhari. Bahkan beliau juga mengutip tentang  begitu banyak pendapat para ulama tentang kesunnahan mengangkat tangan saat berdoa.

3.    Al-Imam An-Nawawi rahimahullah. Beliau di dalam kitab al-Majmu' Syarah al-Muhazzab menyebutkan bahwa mengangkat kedua tangan saat berdoa (di luar istisqa') hukumnya sunnah.

4.    Hujjatul Islam al Imam Ghozali dalam Al Adzkar wa da’awaat.

5.    Al-Imam Al-Qurthubi, ulama besar asal Cordova yang menulis kitab tafsir legendaris, al-Jami' li ahkamil Quran. Beliau sebenarnya tidak mengharuskan mengangkat tangan, namun beliau membolehkannya.

6.    Ashan’ani dalam Bulughul Maram No. 1356.

7.    Dikatakan bahwa Imam At-Thabari meriwayatkan dari sebagian salaf bahwa disunnahkan berdoa dengan mengisyaratkan jari telunjuk. Akan tetapi hadits di atas terjadi pada saat khutbah Jum'at dan bukan berarti hadits tersebut menafikan hadits-hadits yang menganjurkan mengangkat tangan dalam berdoa. (Fathul Bari 11/146-147).

8.    Syaikh Al-Mubarak Furi dalam kitab Mur'atul Mafatih 7/363.
9.    Ibnu Qudamah Tauzii’ul ‘Ibadaat ‘alaa Maqooridil Auqoot .
Dan masih banyak para ulama’ lainnya yang menguatkan pendapat sunnahnya mengangkat tangan ketika berdoa, tetapi yang sudah kami sebutkan kiranya sudah mencukupi.  Wallahu’alam.

Hukum Kopiah (Peci/Songkok)


Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bapak pengasuh yang dirahmati Allah, saya ingin menanyakan tentang hukum memakai kopiah dalam shalat, bagaimanakah hukumnya? Karena ada sebagian orang yang setiap shalat kayaknya enggan pakai kopiah, ketika saya tanya, dia mengatakan hal tersebut tidak ada tuntunannya. Mohon jawaban dan penjelasan dari pengasuh.

Jawaban :
Tidak bisa dipungkiri, memakai kopiah ketika shalat adalah kebiasaan yang telah umum dikalangan muslimin disemua penjuru. Bahkan, seseorang bisa merasa ada yang kurang bila dia shalat sedangkan kepalanya dalam kondisi terbuka. Maka tak heran bila kemudian sebagian kalangan menmpertanyakan tentang status hukumnya, sunahkah atau hanya semacam budaya saja? Mari kita simak penjelasannya.

Kopiah atau juga yang disebut songkok/peci adalah salah satu jenis pakaian yang dikenakan di kepala. Jadi, peci masuk kepembahasan hukum berpakaian, sedangkan secara umum berpakaian itu dihukumi:
  · Wajib, yaitu pakaian yang digunakan untuk menutupi aurat. Yaitu dari pusat hingga lutut bagi kaum laki-laki, seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan bagi kaum wanita.
   · Sunnah, yaitu berpakaian dengan model pakaian Rasulullah Saw dan yang dicintai olehnya, diantaranya adalah gamis. Dan masuk kedalam kesunnahan juga adalah berpakaian lengkap (bukan hanya memakai sarung atau celana yang menutup pusat dan mata kaki), mengenakan pakaian bersih dan rapi, berhias dll.
  · Mubah, yakni pakaian yang umumnya dikenakan mengikuti sesuai peradaban dan kedayaan manusia.
   · Haram, yakni pakaian yang menyerupai pakaian orang-orang kafir dan menjadi simbol agama mereka, semisal pakaian biksu atau para pastor.
Yang jelas, kopiah tidaklah wajib, karena kepala yang ditutupi oleh kopiah bukanlah aurat bagi laki-laki, dan kita sama ma’fum, dalam shalat, yang wajib ditutupi hanya aurat. Sebaliknya, kopiah juga tidak mungkin dihukumi haram untuk dipakai, karena ia bukanlah pakaian yang menjadi ciri khas atau identitas orang-orang kafir. Terkecuali, model peci yang lazim dikenakan para pastor dan pendeta  yahudi, maka ini  haram, karena ada larangan tasyabbuh (menyerupai) orang kafir yang ditegaskan dalam hadit Nabawi :
“Barangsiapa meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk ke dalam golongan mereka.” (HR Abu Dawud)
Berarti yang tersisa kemungkinan hukum kopiah adalah antara sunnah dan mubah. Nah, ini lah area yang sering diperdebatkan sebagian kalangan dalam memandang hukum memakai kopiah. Antara yang berpendapat bahwa kopiah ada kesunnahnnya, dengan yang hanya menghukumi mubah saja.
Pendapat yang menghukumi mubah
Menurut kelompok ini, Menutup kepala ketika shalat, tidak ada hadits shahih yang menunjukkan kesunnahannya. Sehingga mereka menghukumi semua hadits-hadits yang berbicara tentang hukum kopiah adalah dha’if.
Bahkan ada sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu ‘Asakir yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa   Sallam    pernah   membuka   penutup
 kepalanya (seperti surban) dan menjadikannya sebagai sutrah (pembatas) di hadapannya, dan beliau shalat sehingga tidak ada seorang pun yang lewat di depannya.
Syaikh Syaikh ‘Athiyah Shaqr Rahimahullah berkata:  “Tidak memakai kopiah ketika shalat    hanyalah meninggalkan kebiasaan saja. Jika telah dikenal secara baik bahwa menutup kepala merupakan adab secara umum, maka hal itu dianjurkan untuk dipakai dalam shalat sebagai  konsekuensi  hukum  Al ‘Urf (tradisi)  terhadap apa-apa yang tidak memiliki dalil syara’. Jika tradisinya tidak seperti itu, maka tidak mengapa membuka kepala. “apa-apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka di sisi Allah itu juga baik.” (Fatawa Al Azhar, 9/107)
Pendapat ini pada umumnya diikuti oleh kalangan Hanafiyah. Sayyid Sabiq mengatakan  dalam Fiqhus Sunnahnya : “Tak ada dalil tentang keutamaan menutup kepala ketika shalat.” (Fiqhus Sunnah, 1/128)

 Pendapat yang menghukumi sunnah
Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Rasulullah Saw selalu memakai kopiah putih. Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani dari Ibnu Umar, dan Imam Suyuthi dalam Jami’us Shagir hal 21  mengatakan hadits ini “hasan”.
Hasan al Bisri mengatakan : "Dahulu kaum itu (para sahabat) bersujud pada surban, dan songkok (peci), sedang kedua tangannya pada lengan bajunya". (HR. Al-Bukhari) Abdullah bin Sa’id-rahimahullah- berkata, "Aku lihat pada Ali bin Al-Husain ada sebuah songkok putih buatan Mesir". [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (24855)
Pendapat ini adalah yang dipegang oleh jumhur mazhab syafi’iyah dan mazhab-mazhab yang lain. Bahkan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 22/5 dinyatakan : “Tidak ada perbedaan pendapat diantara para ahli fiqih tentang kesunahan menutup kepala ketika shalat bagi laki-laki baik dengan surban atau yang semakna dengan itu karena begitulah shalatnya Nabi Shallallahu “Alaihi wa Sallam.
Sedangkan Imam Ibnu Taimiyah berkata:  Ada pun membuka kepala adalah makruh, apalagi melakukannya ketika ibadah, hal tersebut adalah munkar dan tidak boleh beribadah seperti itu.” (Fatawa Al Kubra, 1/6)

Kesimpulan
Ulama telah berbeda pendapat tentang hukum memakai penutup kepala (kopiah) dalam shalat. Antara yang mensunnahkan dengan yang menganggapnya hanya sebagai perkara mubah. Namun meskipun demikian, mereka sama sepakat, bila memakai kopiah telah menjadi adat kebiasaan disuatu masyarakat (‘urf) maka makruh meninggalkannya.
Dalam pandangan jumhur ulama, dan yang kami ikuti  – wallahua’lam- pendapat yang kuat adalah yang menghukumi kesunnahannya  dan  makruhnya (dibenci) meninggalkan dari memakai penutup kepala ketika shalat terlebih saat shalat berjama’ah. Hal ini berdasarkan pada dalil-dalil berkut ini:
1. Banyak sekali hadits-hadits Nabawi, atsar (*kisah) Sahabat, dan riwayat tabi’in, tabi’ut tabi’in, yang menyebutkan bahwa menutup kepala, baik dengan sorban atau kopiah adalah kebiasaan berpakaian Nabi Saw dan juga kebiasaan salafunas shalih. Meskipun Sayid Sabiq mengatakan, ““Tak ada dalil tentang keutamaan menutup kepala ketika shalat.”  Tetapi, memakai kopiah adalah termasuk sunnah Mustamirrah atau sunnah al-zawaid (mengikuti kebiasaan sehari hari nabi sebagai manusia) dan tidak bisa dipungkiri, itupun sunnah namanya.
2. Tidak ada perbedaan pendapat ulama tentang ketentuan: ‘apabila hal tersebut adalah kebiasaan suatu masyarakat, maka makruh meninggalkannya.’
    Sedangkan kita ketahui bersama, bahwa memakai penutup kepala (kopiah) adalah kebiasaan generasi salafunas shalih,  dan juga adalah adat kebiasaan kaum muslimin hampir diseluruh negeri dan wilayah-wilayah lain ketika shalat. Minimal orang yang mengenakan kopiah adalah orang yang ingin bertasyabuh (meniru) gaya generasi salaf dan juga meniru kebiasaan kaum muslimin pada umumnya. Sedangkan Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk ke dalam golongan mereka.” (HR Abu Dawud)
3. Berhias ketika akan melaksanakan shalat adalah perintah Allah Swt, sebagaimana firmannya, “Wahai ANak-anak Adam pakailah perhiasan kalian ketika memasuki setiap masjid.”   Dalam Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ dikatakan : “Kepala bukanlah aurat, baik saat shalat atau di luar shalat, sama saja baik dengan penutup atau tidak. Tetapi menutupnya dengan apa yang semestinya yang telah menjadi


kebiasaan dan tidak bertentangan syara’, itu merupakan kategori pembahasan perhiasan. Maka, memperbagusnya dalam shalat merupakan pengamalan dari perintah Allah. Bagi imam hal ini lebih ditekankan lagi. (Fatawa Islamiyah, Kitabus Shalah, 1/615)
Hendaknya setiap muslim yang akan shalat untuk berhias, mengenakan pakaian yang indah dan terhormat, karena itu adalah perintah dari Allah ta’ala.
Dan kita, khususnya yang ada di Indonesia, telah mengetahui dengan pasti bahwa penutup kepala adalah perhiasan yang lazim ada bagi orang yang akan shalat. Hendaknya dia tidak meninggalkannya, apalagi bila dia adalah seorang imam atau akan mengimami shalat. Tentu akan membuat risih jama’ah dan dapat mengganggu kekhusu’an.
Apalagi bila meninggalkan memakai kopiah dilandasi keinginan ‘suka tampil beda’, ini bukanlah prilaku terpuji di dalam islam. Lebih celaka lagi bila karena motivasi merasa paling paham sunnah
sehingga  menganggap kopiah sebagai perbuatan bid’ah.
Dirirwayatkan  perkataan dari Hasan al Bisri : Semua yang menyebabkan seseorang yang berpakaian  menjadi bahan pembicaraan banyak orang, maka hukumnya makruh”. (Talbis Iblis : 237).

Wallahua’lam.