Memakai sorban adalah sunnah dan ciri khas kaum
muslimin, baik dalam sholat maupun di luar sholat, sebagaimana yang
dijelaskan dalam beberapa hadits. Namun, tak ada satu hadits pun yang
menjelaskan keutamaan tertentu memakai sorban saat sholat, kecuali
haditsnya lemah atau palsu, seperti hadits berikut:
"Sholat dua raka’at dengan memakai sorban lebih baik dibandingkan sholat 70 raka’at, tanpa sorban". [HR. Ad-Dailamiy dalam Musnad Al-Firdaus sebagaimana yang disebutkan oleh As-Suyuthiy dalam Al-Jami' Ash-Shoghir ()]
Hadits ini maudhu’ (palsu), sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Adh-Dho’ifah (128), "Hadits ini palsu". Selanjutnya, beliau juga komentari ulang hadits ini dalam Adh-Dho’ifah (5699). Sumber : Buletin
Jum’at Al-Atsariyyah edisi 20 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas.
Alamat : Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu,
Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan
Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc.
Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout :
Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham
Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)
Kisah Kucing Kesayangan Nabi SAW, dan Keistimewaan Kucing Dalam Islam
Didalam perkembangan peradaban islam, kucing hadir sebagai teman sejati dalam setiap nafas dan gerak geliat perkembangan islam.
Diceritakan dalam suatu kisah, Nabi Muhammad SAW memiliki seekor
kucing yang diberi nama Mueeza. Suatu saat, dikala nabi hendak
mengambil jubahnya, di temuinya Mueeza sedang terlelap tidur dengan
santai diatas jubahnya. Tak ingin mengganggu hewan kesayangannya itu,
nabi pun memotong belahan lengan yang ditiduri Mueeza dari jubahnya.
Ketika Nabi kembali ke rumah, Muezza terbangun dan merunduk sujud
kepada majikannya. Sebagai balasan, nabi menyatakan kasih sayangnya
dengan mengelus lembut ke badan mungil kucing itu sebanyak 3 kali.
Dalam aktivitas lain, setiap kali Nabi menerima tamu di rumahnya,
nabi selalu menggendong mueeza dan di taruh dipahanya. Salah satu sifat
Mueeza yang nabi sukai ialah ia selalu mengeong ketika mendengar azan,
dan seolah-olah suaranya terdengar seperti mengikuti lantunan suara
adzan.
Kepada para sahabatnya, nabi berpesan untuk menyayangi kucing peliharaan, layaknya menyanyangi keluarga sendiri.
Hukuman bagi mereka yang menyakiti hewan lucu ini sangatlah serius,
dalam sebuah hadist shahih Al Bukhori, dikisahkan tentang seorang
wanita yang tidak pernah memberi makan kucingnya, dan tidak pula
melepas kucingnya untuk mencari makan sendiri, Nabi SAW pun menjelaskan
bahwa hukuman bagi wanita ini adalah siksa neraka.
Tak hanya nabi, istri nabi sendiri, Aisyah binti Abu Bakar Ash
Shiddiq pun amat menyukai kucing, dan merasa amat kehilangan dikala
ditinggal pergi oleh si kucing. Seorang sahabat yang juga ahli hadist,
Abdurrahman bin Sakhr Al Azdi diberi julukan Abu Hurairah (bapak para
kucing jantan), karena kegemarannya dalam merawat dan memelihara
berbagai kucing jantan dirumahnya. Penghormatan para tokoh islam terhadap kucing pasca wafatnya Nabi SAW.
Dalam buku yang berjudul Cats of Cairo, pada masa dinasti mamluk,
baybars al zahir, seorang sultan yang juga pahlawan garis depan dalam
perang salib sengaja membangun taman-taman khusus bagi kucing dan
menyediakan berbagai jenis makanan didalamnya. Tradisi ini telah
menjadi adat istiadat di berbagai kota-kota besar negara islam. Hingga
saat ini, mulai dari damaskus, istanbul hingga kairo, masih bisa kita
jumpai kucing-kucing yang berkeliaran di pojok-pojok masjid tua dengan
berbagai macam makanan yang disediakan oleh penduduk setempat.
Pengaruh Kucing dalam Seni Islam.
Pada abad 13, sebagai manifestasi penghargaan masyarakat islam, rupa
kucing dijadikan sebagai ukiran cincin para khalifah, termasuk
porselen, patung hingga mata uang. Bahkan di dunia sastra, para penyair
tak ragu untuk membuat syair bagi kucing peliharaannya yang telah
berjasa melindungi buku-buku mereka dari gigitan tikus dan serangga
lainnya. Kucing yang memberi inspirasi bagi para sufi.
Seorang Sufi ternama bernama ibnu bashad yang hidup pada abad ke
sepuluh bercerita, suatu saat ia dan sahabat-sahabatnya sedang duduk
santai melepas lelah di atas atap masjid kota kairo sambil menikmati
makan malam. Ketika seekor kucing melewatinya, Ibnu Bashad memberi
sepotong daging kepada kucing itu, namun tak lama kemudian kucing itu
balik lagi, setelah memberinya potongan yang ke dua, diam-diam Ibnu
Bashad mengikuti kearah kucing itu pergi, hingga akhirnya ia sampai
disebuah atap rumah kumuh, dan didapatinya si kucing tadi sedang
menyodorkan sepotong daging yang diberikan Ibnu Bashad kepada kucing
lain yang buta kedua matanya. Peristiwa ini sangat menyentuh hatinya
hingga ia menjadi seorang sufi sampai ajal menjemputnya pada tahun 1067.
Selain itu, kaum sufi juga percaya, bahwa dengkuran nafas kucing memiliki irama yang sama dengan dzikir kalimah Allah.
Cerita yang dijadikan sebagai sauri tauladan
Salah satu cerita yang cukup mahsyur yaitu tentang seekor kucing
peliharaan yang dipercaya oleh seorang pria, untuk menjaga anaknya yang
masih bayi dikala ia pergi selama beberapa saat. Bagaikan prajurit yang
mengawal tuannya, kucing itu tak hentinya berjaga di sekitar sang bayi.
Tak lama kemudian melintaslah ular berbisa yang sangat berbahaya di
dekat si bayi mungil tersebut. Kucing itu dengan sigapnya menyerang
ular itu hingga mati dengan darah yang berceceran.
Sorenya ketika si pria pulang, ia kaget melihat begitu banyak darah
di kasur bayinya. Prasangkanya berbisik, si kucing telah membunuh anak
kesayangannya! Tak ayal lagi, ia mengambil pisau dan memenggal leher
kucing yang tak berdosa itu.
Tak lama kemudian, ia kaget begitu melihat anaknya terbangun, dengan
bangkai ular yang telah tercabik di belakang punggung anaknya. melihat
itu, si pria menangis dan menyesali perbuatannya setelah menyadari
bahwa ia telah mebunuh kucing peliharaannya yang telah bertaruh nyawa
menjaga keselamatan anaknya. Kisah ini menjadi refleksi bagi masyarakat
islam di timur tengah untuk tidak berburuk sangka kepada siapapun. Hukum membunuh kucing
Tahukah agan Nabi Muhammad saw juga membela kucing?
Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita disiksa karena
mengurung seekor kucing sampai mati. Kemudian wanita itu masuk neraka
karenanya, yaitu karena ketika mengurungnya ia tidak memberinya makan
dan tidak pula memberinya minum sebagaimana ia tidak juga melepasnya
mencari makan dari serangga-serangga tanah. (Shahih Muslim No.4160)
dan Dalam syariat Islam, seorang muslim diperintahkan untuk tidak
menyakiti atau bahkan membunuh kucing, berdasarkan hadits shahih yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim dari kisah Abdullah bin Umar[1] dan Abu
Hurairah.[2] Adakah manfaat kucing bagi dunia ilmu pengetahuan?
Salah satu kitab terkenal yang ditulis oleh cendikia muslim tempo
dulu adalah kitab hayat al hayaawan yang telah menjadi inspirasi bagi
perkembangan dunia zoologi saat ini. Salah satu isinya mengenai ilmu
medis, banyak para dokter muslim tempo dulu yang menjadikan kucing
sebagai terapi medis untuk penyembuhan tulang, melalui dengkuran
suaranya yang setara dengan gelombang sebesar 50 hertz. Dengkuran
tersebut menjadi frekuensi optimal dalam menstimulasi pemulihan tulang.
Tak hanya ilmu pengetahuan, bangsa barat juga banyak membawa
berbagai jenis kucing dari timur tengah, hingga akhirnya kepunahan
kucing akibat mitos alat sihir di barat dapat terselamatkan. Kucing “Muqawwamah”: Kucing Palestina yang Dipenjara di Sel Khusus Israel
Jika boleh iri, kaum muslimin mungkin harus iri kepada kucing
Palestina. Pasalnya, ditengah ketidakmampuan kita ikut membela
saudara-saudara kita di Palestina yang kini sedang berjuang
mempertahankan Masjidil Aqsha dari ancaman israel, justru seekor kucing
tampil sebagai pahlawan. Kucing itu dinilai zionis-israel dapat
membangkitkan perlawanan (muqawwamah).
Sebagaimana dikutip situs www.maannews.net,
zionis-israel telah memenjarakan seekor kucing Palestina. Kucing ini
dinilai menjadi penghubung di sel isolasi di kamp tahanan
pejuang-pejuang Palestina di Negev.
Menurut pejabat israel, kucing tersebut membantu para tahanan dengan
membawa barang-barang ringan seperti surat, roti dan lainnya dari satu
sel ke sel lain. Peran itu dimainkan si kucing selama berbulan-bulan,
sebelum akhirnya ketahuan.
Penjaga penjara Negev lalu menjebloskan kucing itu ke dalam sel
khusus. Nah, siapa bersedia menjenguk kucing yang pintar ini? Adakah
kira-kira pengacara dermawan yang akan membelanya?
Cholis Akbar/Suara Hidayatullah
Artikel ini diAmbil Dari => http://haxims.blogspot.com/2011/04/kisah-kucing-kesayangan-nabi-saw-dan.html#ixzz1humoFn00
By Haxims
RAHASIA SHOLAT 5 WAKTU YANG SEBAGIAN ORANG BELUM TAU
Ali
bin Abi Talib r.a. berkata, “Sewaktu Rasullullah SAW duduk bersama para
sahabat Muhajirin dan Ansar, maka dengan tiba-tiba datanglah satu
rombongan orang-orang Yahudi lalu berkata, ‘Ya Muhammad,
kami hendak bertanya kepada kamu kalimat-kalimat yang telah diberikan
oleh Allah kepada Nabi Musa A.S. yang tidak diberikan kecuali kepada
para Nabi utusan Allah atau malaikat muqarrab.’
Lalu Rasullullah SAW bersabda, ‘Silahkan apa yang hendak kalian tanyakan.’
Berkata orang Yahudi, ‘Coba terangkan kepada kami tentang 5 waktu yang diwajibkan oleh Allah ke atas umatmu.’
Sabda Rasullullah saw, ‘Shalat Zuhur jika tergelincir matahari,
maka bertasbihlah segala sesuatu kepada Tuhannya. Shalat Asar itu ialah
saat ketika Nabi Adam a.s. memakan buah khuldi. Shalat Maghrib itu
adalah saat Allah menerima taubat Nabi Adam a.s. Maka setiap mukmin
yang bershalat Maghrib dengan ikhlas dan kemudian dia berdoa meminta
sesuatu pada Allah maka pasti Allah akan mengkabulkan permintaannya.
Shalat Isya itu ialah shalat yang dikerjakan oleh para Rasul sebelumku.
Shalat Subuh adalah sebelum terbit matahari. Ini kerana apabila
matahari terbit, terbitnya di antara dua tanduk syaitan dan di situ
sujudnya setiap orang kafir.’
Setelah orang Yahudi mendengar penjelasan dari Rasullullah saw,
lalu mereka berkata, ‘Memang benar apa yang kamu katakan itu Muhammad.
Katakanlah kepada kami apakah pahala yang akan diperoleh oleh orang
yang shalat.’
Sholat Dzuhur
Rasullullah SAW bersabda, ‘Jagalah waktu-waktu shalat terutama
shalat yang pertengahan. Shalat Zuhur, pada saat itu nyalanya neraka
Jahanam. Orang-orang mukmin yang mengerjakan shalat pada ketika itu
akan diharamkan ke atasnya uap api neraka Jahanam pada hari Kiamat.’
Sholat Ashar
Sabda Rasullullah saw lagi, ‘Manakala shalat Asar, adalah saat di
mana Nabi Adam a.s. memakan buah khuldi. Orang-orang mukmin yang
mengerjakan shalat Asar akan diampunkan dosanya seperti bayi yang baru
lahir.’
Sholat Maghrib
Selepas itu Rasullullah saw membaca ayat yang bermaksud, ‘Jagalah
waktu-waktu shalat terutama sekali shalat yang pertengahan. Shalat
Maghrib itu adalah saat di mana taubat Nabi Adam a.s. diterima. Seorang
mukmin yang ikhlas mengerjakan shalat Maghrib kemudian meminta sesuatu
daripada Allah, maka Allah akan perkenankan.’
Sholat Isya’
Sabda Rasullullah saw, ‘Shalat Isya’ (atamah). Katakan kubur itu
adalah sangat gelap dan begitu juga pada hari Kiamat, maka seorang
mukmin yang berjalan dalam malam yang gelap untuk pergi menunaikan
shalat Isya berjamaah, Allah S.W.T haramkan dirinya daripada terkena
nyala api neraka dan diberikan kepadanya cahaya untuk menyeberangi
jembatan Sirathal mustaqim.’
Sholat Shubuh
Sabda Rasullullah saw seterusnya, ‘Shalat Subuh pula, seseorang
mukmin yang mengerjakan shalat Subuh selama 40 hari secara berjamaah,
diberikan kepadanya oleh Allah S.W.T dua kebebasan yaitu:
1. Dibebaskan daripada api neraka.
2. Dibebaskan dari nifaq.
Barangsiapa shalat subuh berjamaah, maka dia dalam perlindungan Allah (HR, Ibnu Majah dan Thabrani).
Tingkatan Sholat Berjama’ah Di Masjid/Musholla Yg Ada Adzannya
Barang siapa mengerjakan sholat berjama’ah, maka ia telah mengisi penuh tubuhnya dengan ibadah. ” (Al Hadits)
Barang siapa yang sholat Isya’ berjamaah maka seakan – akan dia
telah melaksanakan sholat setengah malam. Dan barangsiapa sholat subuh
berjama’ah, maka seakan – akan dia telah melaksanakan sholat satu malam
penuh. ” (HR. Muslim)
Kelak pada hari kiamat, ada sekelompok orang yang di bangkitkan
dalam keadaan wajah – wajah mereka laksana bintang gemerlapan. Malaikat
akan bertanya kepada mereka :” Apa gerangan amal – amal kalian ?” dan
mereka pun menjawab, ” Kami dahulu apabila mendengar adzan segera
bangkit dan berwudhu, tak satupun menyibukan kami darinya.”
Kemudian akan di bangkitkan sekelompok orang lainnya, wajah –
wajah mereka laksana bulan purnama, setelah di tanya mereka menjawab, ”
Kami selalu berwudhu sebelum masuk waktu shalat. ”
Dan terakhir, akan dibangkitkan sekelompok lainnya yang wajah –
wajah mereka laksana matahari, mereka akan menjawab, ” Kami selalu
mendengar adzan dari dalam masjid. “
Bagi mereka yang memelihara sholat secara baik dan benar, Allah
SWT akan memuliakannya dengan lima hal, dihindarkan dari kesempitan
hidup, diselamatkan dari siksa kubur, dikaruniai kemampuan untuk
menerima kitab catatan amal dengan tangan kanan, dapat melewati
jembatan shirathal mustaqim secepat kilat, dan dimasukkan ke dalam
surga tanpa hisab
Tingkatan Sholatnya Kaum Laki2 Berdasarkan Jama’ahan/Tidaknya, Tempatnya Dan Waktunya:
1. Sholat awal waktu berjama’ah di masjid/musholla (yg ada kumandang adzannya)
2. Sholat awal waktu berjama’ah di masjid/musholla (yg gk ada kumandang adzan)
Mis musholla kantor, musholla mall, dsbnya
3. Sholat tepat waktu berjama’ah di masjid/musholla
FOTO – FOTO RUMAH BAGINDA NABI MUHAMMAD SAW, SEBELUM DIRUNTUHKAN
Rumah
Nabi Muhammad saw ketika membina rumah tangga bersama Khadijah. Saat
ini (konon) berada di bawah tiang lampu. Banyak orang membaca Al Qur’an
di sini untuk menghormat dan tabaruk kepada baginda Nabi saw.
Rumah Kelahiran Nabi Muhammad saw (Maulid Nabi) yang terletak
berdekatan dgn tempat mengerjakan Sa’ie, arah timur Masjidil Haram.
Kawasan ini dikenali sebagai Suq al-Layl atau Shib Ali. Kini, dibangun
sebuah perpustakaan dengan nama “Maktabah Makkah Al-Mukarramah”.
Ini adalah foto Rumah Nabi Saw dan Sayyidah Khadijah as, tempat mereka berdua tinggal selama 28 tahun
Di atas ini gambar sisa runtuhan rumah Nabi Saw dan Sayyidah Khadijah as yang dilihat lebih dekat.
Gambar di atas ini adalah runtuhan pintu masuk ke kamar Rasul Saw di rumah Sayyidah Khadijah as
Gambar di atas adalah sisa runtuhan kamar Rasul Saw dan Sayyidah Khadijah as.
Di atas ini adalah Gambar runtuhan tempat Sayyidah Fatimah as, puteri kesayangan Rasulullah Saw dilahirkan.
Di atas ini adalah gambar runtuhan mihrab tempat Rasulullah saw Sholat.
Gambar di atas ini adalah makam Sayyidah Khadijah as (yang besar) dan puteranya, Qasim (yang kecil) di sudut.
Sumber:
1. http://orgawam.wordpress.com/2008/12/01/tempat-tempat-istimewa-di-mekah/
2. http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7316560
3. http://iwanblog.wordpres.com
Dalam masalah ibadah, menetapkan suatu amalan bahwa itu adalah disyariatkan
(wajib maupun sunnah) terbatas pada adanya dalil dari Al-Qur’an maupun
As-sunnah yang shohih menjelaskannya. Kalau tidak ada dalil yang benar maka hal
itu tergolong membuat perkara baru dalam agama (bid’ah), yang terlarang dalam
syariat Islam sebagaimana dalam hadits Aisyah riwayat Bukhary-Muslim :
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَد ٌّ. وَ فِيْ
رِوَايَةِ مُسْلِمٍ : ((مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمُرُنَا فَهُوَ
رَدَّ
“Siapa yang yang mengadakan hal baru dalam perkara kami ini (dalam Agama)
apa yang sebenarnya bukan dari perkara maka hal itu adalah tertolak”. Dan dalam
riwayat Muslim : “Siapa yang berbuat satu amalan yang tidak di atas perkara
kami maka ia (amalan) adalah tertolak”
Dan ini hendaknya dijadikan sebagai kaidah pokok oleh setiap muslim dalam
menilai suatu perkara yang disandarkan kepada agama.
Setelah mengetahui hal ini, kami akan berusaha menguraikan pendapat-pendapat
para ulama dalam masalah ini.
Uraian Pendapat Para Ulama
Ada tiga pendapat dikalangan para ulama, tentang disyariatkan atau tidaknya
qunut Shubuh.
Pendapat pertama : Qunut shubuh disunnahkan secara terus-menerus, ini adalah
pendapat Malik, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan bin Sholih dan Imam Syafi’iy.
Pendapat kedua : Qunut shubuh tidak disyariatkan karena qunut itu sudah
mansukh (terhapus hukumnya). Ini pendapat Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsaury dan
lain-lainnya dari ulama Kufah.
Pendapat ketiga : Qunut pada sholat shubuh tidaklah disyariatkan kecuali
pada qunut nazilah maka boleh dilakukan pada sholat shubuh dan pada
sholat-sholat lainnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Al-Laits bin Sa’d, Yahya
bin Yahya Al-Laitsy dan ahli fiqh dari para ulama ahlul hadits.
Dalil Pendapat Pertama
Dalil yang paling kuat yang dipakai oleh para ulama yang menganggap qunut
subuh itu sunnah adalah hadits berikut ini :
“Terus-menerus Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa a lihi wa sallam qunut pada
sholat Shubuh sampai beliau meninggalkan dunia”.
Dikeluarkan oleh ‘Abdurrozzaq dalam Al Mushonnaf , Ath-Thoh awy dalam Syarah
Ma’ani Al Atsar , Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadits Wamansukhih Al-Ha kim dalam
kitab Al-Arba’in sebagaimana dalam Nashbur RoyahAl-Baihaqy dan dalam
Ash-Shugro Al-Baghawy dalam Syarhus Sunnah Ad-Daruquthny dalam
SunannyaAl-Maqdasy dalam Al-Mukhtaroh Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq dan
dalam Al-’Ilal Al-Mutanahiyahdan Al-Khatib Al-Baghdady dalam Mudhih Auwan Al
Jama’ wat Tafr iq dan dalam kitab Al-Qunut sebagaimana dalam At-Tahqi.
Semuanya dari jalan Abu Ja’far Ar-Rozy dari Ar-Robi’ bin Anas dari Anas bin
Malik.
Hadits ini dishohihkan oleh Muhammad bin ‘Ali Al-Balkhy dan Al-Hakim
sebagaimana dalam Khulashotul Badrul Munir dan disetujui pula oleh Imam
Al-Baihaqy. Namun Imam Ibnu Turkumany dalam Al-Jauhar An-Naqy berkata :
“Bagaimana bisa sanadnya menjadi shohih sedang rowi yang meriwayatkannya dari
Ar-Rob i’ bin Anas adalah Abu Ja’far ‘Isa bin Mahan Ar-Rozy mutakallamun fihi
(dikritik)”.
Berkata Ibnu Hambal dan An-Nasa`i : “Laysa bil qowy (bukan orang yang
kuat)”. Berkata Abu Zur’ah : ” Yahimu katsiran (Banyak salahnya)”. Berkata
Al-Fallas : “Sayyi`ul hifzh (Jelek hafalannya)”. Dan berkata Ibnu Hibban : “Dia
bercerita dari rowi-rowi yang masyhur hal-hal yang mungkar”.”
Dan Ibnul Qoyyim dalam Zadul Ma’ad setelah menukil suatu keterangan
dari gurunya Ibnu Taimiyah tentang salah satu bentuk hadits mungkar yang
diriwayatkan oleh Abu Ja’far Ar-Rozy, beliau berkata : “Dan yang dimaksudkan
bahwa Abu Ja’far Ar-R ozy adalah orang yang memiliki hadits-hadits yang
mungkar, sama sekali tidak dipakai berhujjah oleh seorang pun dari para ahli
hadits periwayatan haditsnya yang ia bersendirian dengannya”.
Dan bagi siapa yang membaca keterangan para ulama tentang Abu Ja’far Ar-R
ozy ini, ia akan melihat bahwa kritikan terhadap Abu Ja’far ini adalah Jarh
mufassar (Kritikan yang jelas menerangkan sebab lemahnya seorang rawi). Maka
apa yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar dalam Taqrib-Tahdzib sudah sangat tepat.
Beliau berkata : “Shoduqun sayi`ul hifzh khususon ‘anil Mughiroh (Jujur tapi
jelek hafalannya, terlebih lagi riwayatnya dari Mughirah).
Maka Abu Ja’far ini lemah haditsnya dan hadits qunut subuh yang ia
riwayatkan ini adalah hadits yang lemah bahkan hadits yang mungkar.
Dihukuminya hadits ini sebagai hadits yang mungkar karena 2 sebab :
Satu : Makna yang ditunjukkan oleh hadits ini bertentangan dengan hadits
shohih yang menunjukkan bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam tidak
melakukan qunut kecuali qunut nazilah, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik
:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَقْنُتُ
إِلاَّ إِذَا دَعَا لِقَوْمٍ أَوْ عَلَى قَوْمٍ
“Sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa a lihi wa sallam tidak melakukan
qunut kecuali bila beliau berdo’a untuk (kebaikan) suatu kaum atau berdo’a
(kejelekan atas suatu kaum)” . Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dan Ibnul
Jauzi dalam At-Tahqiq dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah
Kedua : Adanya perbedaan lafazh dalam riwayat Abu Ja’far Ar-Rozy ini
sehingga menyebabkan adanya perbedaan dalam memetik hukum dari perbedaan lafazh
tersebut dan menunjukkan lemahnya dan tidak tetapnya ia dalam periwayatan.
Kadang ia meriwayatkan dengan lafazh yang disebut di atas dan kadang
meriwayatkan dengan lafazh :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ فٍي
الْفَجْرِ
“Sesungguhnya Nabi shollahu ‘alahi wa alihi wa sallam qunut pada shalat
Subuh”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonna dan
disebutkan pula oleh imam Al Maqdasy dalam Al Mukhtarah
Kemudian sebagian para ‘ulama syafi’iyah menyebutkan bahwa hadits ini
mempunyai beberapa jalan-jalan lain yang menguatkannya, maka mari kita melihat
jalan-jalan tersebut :
Jalan Pertama : Dari jalan Al-Hasan Al-Bashry dari Anas bin Malik, beliau
berkata :
قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَأَبُوْ
بَكْرٍ وَعُمْرَ وَعُثْمَانَ وَأَحْسِبُهُ وَرَابِعٌ حَتَّى فَارَقْتُهُمْ
“Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa alihi wa Sallam, Abu Bakar, ‘Umar dan
‘Utsman, dan saya (rawi) menyangka “dan keempat” sampai saya berpisah denga
mereka”.
Hadits ini diriwayatkan dari Al Hasan oleh dua orang rawi :
Pertama : ‘Amru bin ‘Ubaid. Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’ani
Al Atsar , Ad-Daraquthny Al Baihaqy Al Khatib dalam Al Qunut dan dari
jalannya Ibnul Jauzy meriwayatkannya dalam At-Tahqiq dan Adz-Dzahaby
dalam Tadzkiroh Al Huffazh Dan ‘Amru bin ‘Ubaid ini adalah gembong
kelompok sesat Mu’tazilah dan dalam periwayatan hadits ia dianggap sebagai rawi
yang matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya).
Kedua : Isma’il bin Muslim Al Makky, dikeluarkan oleh Ad-Da raquthny dan Al
Baihaqy. Dan Isma’il ini dianggap matrukul hadits oleh banyak orang imam. Baca
: Tahdzibut Tahdzib.
Catatan :
Berkata Al Hasan bin Sufyan dalam Musnadnya : Menceritakan kepada kami
Ja’far bin Mihr on, (ia berkata) menceritakan kepada kami ‘Abdul Warits bin
Sa’id, (ia berkata) menceritakan kepada kami Auf dari Al Hasan dari Anas beliau
berkata :
“Saya sholat bersama Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa alihi wa Sallam maka
beliau terus-menerus qunut pada sholat Subuh sampai saya berpisah dengan
beliau”.
Riwayat ini merupakan kekeliruan dari Ja’far bin Mihron sebagaimana yang
dikatakan oleh imam Adz-Dzahaby dalam Mizanul I’tidal . Karena ‘Abdul Warits
tidak meriwayatkan dari Auf tapi dari ‘Amru bin ‘Ubeid sebagaiman dalam riwayat
Abu ‘Umar Al Haudhy dan Abu Ma’mar – dan beliau ini adalah orang yang paling
kuat riwayatnya dari ‘Abdul Warits-.
Jalan kedua : Dari jalan Khalid bin Da’laj dari Qotadah dari Anas bin M alik
:
“Saya sholat di belakang Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam
lalu beliau qunut, dan dibelakang ‘umar lalu beliau qunut dan di belakang
‘Utsman lalu beliau qunut”.
Dikeluarkan oleh Al Baihaqy dan Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadi ts wa
Mansukhih Hadits di atas disebutkan oleh Al Baihaqy sebagai pendukung
untuk hadits Abu Ja’far Ar-Rozy tapi Ibnu Turkumany dalam Al Jauhar An Naqy
menyalahkan hal tersebut, beliau berkata : “Butuh dilihat keadaan Khalid apakah
bisa dipakai sebagai syahid (pendukung) atau tidak, karena Ibnu Hambal, Ibnu
Ma’in dan Ad-Daruquthny melemahkannya dan Ibnu Ma’ in berkata di (kesempatan
lain) : laisa bi syay`in (tidak dianggap) dan An-Nasa`i berkata : laisa bi
tsiqoh (bukan tsiqoh). Dan tidak seorangpun dari pengarang Kutubus Sittah yang
mengeluarkan haditsnya. Dan dalam Al-Mizan, Ad Daraquthny mengkategorikannya
dalam rowi-rowi yang matruk.
Kemudian yang aneh, di dalam hadits Anas yang lalu, perkataannya
“Terus-menerus beliau qunut pada sholat Subuh hingga beliau meninggalkan
dunia”, itu tidak terdapat dalam hadits Khal id. Yang ada hanyalah “beliau
(nabi) ‘alaihis Salam qunut”, dan ini adalah perkara yang ma’ruf (dikenal). Dan
yang aneh hanyalah terus-menerus melakukannya sampai meninggal dunia. Maka di
atas anggapan dia cocok sebagai pendukung, bagaimana haditsnya bisa dijadikan
sebagai syahid (pendukung)”.
Jalan ketiga : Dari jalan Ahmad bin Muhammad dari Dinar bin ‘Abdillah dari
Anas bin Malik :
“Terus-menerus Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa a lihi wa Sallam qunut pada
sholat Subuh sampai beliau meninggal”.
Dikeluarkan oleh Al Khatib dalam Al Qunut dan dari jalannya, Ibnul Jauzy
dalam At-Tahq iq
Ahmad bin Muhammad yang diberi gelar dengan nama Ghulam Khalil adalah salah
seorang pemalsu hadits yang terkenal. Dan Dinar bin ‘Abdillah, kata Ibnu ‘Ady :
“Mungkarul hadits (Mungkar haditsnya)”. Dan berkata Ibnu Hibba n : “Ia
meriwayatkan dari Anas bin Malik perkara-perkara palsu, tidak halal dia disebut
di dalam kitab kecuali untuk mencelanya”.
Kesimpulan pendapat pertama:
Jelaslah dari uraian diatas bahwa seluruh dalil-dalil yang dipakai oleh
pendapat pertama adalah hadits yang lemah dan tidak bisa dikuatkan.
Kemudian anggaplah dalil mereka itu shohih bisa dipakai berhujjah, juga
tidak bisa dijadikan dalil akan disunnahkannya qunut subuh secara
terus-menerus, sebab qunut itu secara bahasa mempunyai banyak pengertian. Ada
lebih dari 10 makna sebagaimana yang dinukil oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dari
Al-Iraqi dan Ibnul Arabi.
1) Doa
2) Khusyu’
3) Ibadah
4) Taat
5) Menjalankan ketaatan.
6) Penetapan ibadah kepada Allah
7) Diam
Shalat
9) Berdiri
10) Lamanya berdiri
11) Terus menerus dalam ketaatan
Dan ada makna-makna yang lain yang dapat dilihat dalam Tafsir Al-Qurthubi
2/1022, Mufradat Al-Qur’an karya Al-Ashbahany dan lain-lain.
Maka jelaslah lemahnya dalil orang yang menganggap qunut subuh terus-menerus
itu sunnah.
Dalil Pendapat Kedua
Mereka berdalilkan dengan hadits Abu Hurairah riwayat Bukhary-Muslim :
“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam ketika selesai
membaca (surat dari rakaat kedua) di shalat Fajr dan kemudian bertakbir dan
mengangkat kepalanya (I’tidal) berkata : “Sami’allahu liman hamidah rabbana
walakal hamdu, lalu beliau berdoa dalaam keadaan berdiri. “Ya Allah
selamatkanlah Al-Walid bin Al-Walid, Salamah bin Hisyam, ‘Ayyasy bin Abi
Rabi’ah dan orang-orang yang lemah dari kaum mu`minin. Ya Allah keraskanlah
pijakan-Mu (adzab-Mu) atas kabilah Mudhar dan jadianlah atas mereka tahun-tahun
(kelaparan) seperti tahun-tahun (kelaparan yang pernah terjadi pada masa) Nabi
Yusuf. Wahai Allah, laknatlah kabilah Lihyan, Ri’lu, Dzakw an dan ‘Ashiyah yang
bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Kemudian sampai kepada kami bahwa beliau
meningalkannya tatkala telah turun ayat : “Tak ada sedikitpun campur tanganmu
dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab
mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim”.
(HSR.Bukhary-Muslim)
Berdalilkan dengan hadits ini menganggap mansukh-nya qunut adalah pendalilan
yang lemah karena dua hal :
Pertama : ayat tersebut tidaklah menunjukkan mansukh-nya qunut sebagaimana
yang dikatakan oleh Imam Al-Qurthuby dalam tafsirnya, sebab ayat tersebut
hanyalah menunjukkan peringatan dari Allah bahwa segala perkara itu kembali
kepada-Nya. Dialah yang menentukannya dan hanya Dialah yang mengetahui perkara
yang ghoib.
Kedua : Diriwayatkan oleh Bukhary – Muslim dari Abu Hurairah, beliau berkata
:
Dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu beliau berkata : “Demi Allah, sungguh
saya akan mendekatkan untuk kalian cara shalat Rasulullah shallallahu `alaihi
wa alihi wa sallam. Maka Abu Hurairah melakukan qunut pada shalat Dhuhur, Isya’
dan Shubuh. Beliau mendoakan kebaikan untuk kaum mukminin dan memintakan laknat
untuk orang-orang kafir”.
Ini menunjukkan bahwa qunut nazilah belum mansu kh. Andaikata qunut nazilah
telah mansukh tentunya Abu Hurairah tidak akan mencontohkan cara sholat Nabi
shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dengan qunut nazilah .
Dalil Pendapat Ketiga
Satu : Hadits Sa’ad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyja’i
قُلْتُ لأَبِيْ : “يَا أَبَتِ إِنَّكَ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُوْلُ الله صلى الله
عليه وآله وسلم وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيَ رَضِيَ الله
عَنْهُمْ هَهُنَا وَبِالْكُوْفَةِ خَمْسَ سِنِيْنَ فَكَانُوْا بَقْنُتُوْنَ فيِ
الفَجْرِ” فَقَالَ : “أَيْ بَنِيْ مُحْدَثٌ”.
“Saya bertanya kepada ayahku : “Wahai ayahku, engkau sholat di belakang
Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan di belakang Abu Bakar,
‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum di sini dan di Kufah selama 5
tahun, apakah mereka melakukan qunut pada sholat subuh ?”. Maka dia menjawab :
“Wahai anakku hal tersebut (qunut subuh) adalah perkara baru (bid’ah)”.
Dikeluarkan oleh Tirmidzy dan dalam Al-Kubro , Ibnu MajahAhmad dan
Ath-Thoy alisy Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf Ath-Thohawy,
Ath-ThobaranyIbnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihs an Baihaqy Al-Maqdasy
dalam Al-Mukhtarah , Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq dan Al-Mizzy dalam
Tahdzibul Kam al dan dishohihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Irwa`ul Gholil dan
syeikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al-Musnad mimma laisa fi Ash-Shoh ihain.
” Dari Abu Mijlaz beliau berkata : saya sholat bersama Ibnu ‘Umar sholat
shubuh lalu beliau tidak qunut. Maka saya berkata : apakah lanjut usia yang
menahanmu (tidak melakukannya). Beliau berkata : saya tidak menghafal hal
tersebut dari para shahabatku”. Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy Al-Baihaqy dan
Ath-Thabarany sebagaimana dalam Majma’ Az-Zawa’id dan Al-Haitsamy berkata
:”rawi-rawinya tsiqoh”.
Ketiga : tidak ada dalil yang shohih menunjukkan disyari’atkannya
mengkhususkan qunut pada sholat shubuh secara terus-menerus.
Keempat : qunut shubuh secara terus-menerus tidak dikenal dikalangan para
shahabat sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Umar diatas, bahkan syaikul islam
Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa berkata : “dan demikian pula selain Ibnu
‘Umar dari para shahabat, mereka menghitung hal tersebut dari perkara-perkara
baru yang bid’ah”.
Kelima : nukilan-nukilan orang-orang yang berpendapat disyari’atkannya qunut
shubuh dari beberapa orang shahabat bahwa mereka melakukan qunut,
nukilan-nukilan tersebut terbagi dua :
1) Ada yang shohih tapi tidak ada pendalilan dari nukilan-nukilan tersebut.
2) Sangat jelas menunjukkan mereka melakukan qunut shubuh tapi nukilan
tersebut adalah lemah tidak bisa dipakai berhujjah.
Keenam: setelah mengetahui apa yang disebutkan diatas maka sangatlah
mustahil mengatakan bahwa disyari’atkannya qunut shubuh secara terus-menerus
dengan membaca do’a qunut “Allahummahdinaa fi man hadait…….sampai akhir do’a
kemudian diaminkan oleh para ma’mum, andaikan hal tersebut dilakukan secara
terus menerus tentunya akan dinukil oleh para shahabat dengan nukilan yang
pasti dan sangat banyak sebagaimana halnya masalah sholat karena ini adalah
ibadah yang kalau dilakukan secara terus menerus maka akan dinukil oleh banyak
para shahabat. Tapi kenyataannya hanya dinukil dalam hadits yang lemah.
Demikian keterangan Imam Ibnul qoyyim Al-Jauziyah dalam Z adul Ma’ad.
Kesimpulan
Jelaslah dari uraian di atas lemahnya dua pendapat pertama dan kuatnya dalil
pendapat ketiga sehingga memberikan kesimpulan pasti bahwa qunut shubuh secara
terus-menerus selain qunut nazilah adalah bid’ah tidak pernah dilakukan oleh
Rasulullah dan para shahabatnya. Wallahu a’lam.
LALU DALIL BERIKUTNYA.
Hukum membaca Qunut saat shalat tergantung kepada jenis qunutnya.
Sebab, Qunut dalam shalat dikenal ada tiga macam:
1. Qunut dalam shalat witir. Qunut ini disyariatkan disetiap sholat witir
secara berkala, berdasarkan hadîts al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu
‘anhu. Beliau rahimahullah berkata:
Demikian juga, hal ini di amalkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam sebagaimana dijelaskan Ubai bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu dalam
penuturan beliau:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَنَتَ فِى الْوِتْرِقَبْلَ
الرُّكُوعِ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan
qunut dalam witir sebelum rukû’.” (HR.Abû Dâwud dan dishahîhkan al-Albâni dalam
Shahih Abû Dawud)
2. Qunut Nâzilah yang dilaksanakan ketika ada musibah atau bencana.
Qunut ini juga disyari’atkan dengan dasar amalan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, diantaranya:
قَنَتَ النَّبِىُّ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut (Nâzilah) selama
sebulan, berdo’a untuk kehancuran Ra’i dan Dzakwân. (HR al-Bukhâri).
Demikian juga dalam hadits yang lain:
قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – شَهْرًا حِينَ قُتِلَ
الْقُرَّاءُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut selama
sebulan ketika para penghafal al-Qur’an dibunuh. (HR al-Bukhâri)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan: Qunut
disyari’atkan pada saat adanya bencana dan ini adalah pendapat yang dipegang
oleh ulama fikih dan ahli hadits. Ini diambil dari Khulafâ’ Râsyidîn. (Majmû’
Fatâwâ 23/108)
Syaikh Abdul Azhîm Badawi menjelaskan bahwa Qunut yang disyari’atkan dalam
sholat fardhu hanyalah qunut Nazilah. (lihat Al-Wajîs Fî Fiqhi as-Sunnah wa
al-Kitâb al-’Azîz )
3. Qunut khusus dalam shalat Shubuh yang dilakukan terus menerus
seperti yang nampak dilakukan banyak kaum muslimin, adalah perkara bid`ah yang
tidak ada dasar yang kuat dari Rasulullah n dan para Sahabatnya. Hal ini,
merupakan perbuatan bid’ah yang telah dijelaskan secara tegas oleh Sahabat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Abû Mâlik al-asyja’i Sa’ad bin Tharîq berkata:
Artinya: “Aku bertanya kepada bapakku: Wahai bapakku, sungguhkah engkau
pernah shalat dibelakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu
Bakar, Umar dan Utsman serta Ali di Kufah ini selama lebih dari lima tahun.
Apakah mereka pernah melakukan qunut dalam shalat shubuh? Beliau menjawab:
Tidak benar Wahai anakku! Itu perkara baru (bid’ah). (HR. Ibnu Mâjah dan
dishahîhkan al-Albâni dalam Irwâ’ al-Ghalîl )
Dengan demikian jelaslah hukum membaca qunut dalam shalat.
Pertanyaan:
Saya dengar dalam kajian bahwa rambut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyentuh bahunya. Apakah ini benar? Kalau benar, apakah ini termasuk sunnah?
Jawaban:
Memang benar, rambut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
panjangnya sampai menyentuh bahunya, sebagaimana dalam banyak hadits,
seperti:
Dari Bara’ bin Azib, dia berkata, “Aku tidak pernah melihat
rambut melampaui ujung telinga seorang pun yang lebih bagus dari
(rambut) Rasulullah.” Dalam suatu riwayat lain, “Rambut Rasulullah
sampai mengenai kedua bahunya.” (Hr. Muslim: 2337)
Adapun berkaitan dengan hukum memanjangkannya, maka para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa hal itu hukumnya sunnah.
Mereka berdalil bahwa hukum asal perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ibadah, sebagaimana keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan
yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap Allah dan hari
kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (Qs. Al-Ahzab: 21)
Ayat di atas menunjukkan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan dalam rangka meniru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu bagus dan dihukumi sebagai ibadah, dan ini adalah pendapat Imam Ahmad, beliau mengatakan (dalam al-Mughni:
1/119), “Hal ini (memanjangkan rambut bagi laki-laki) hukumnya sunnah.
Seandainya kami mampu melakukannya, maka akan kami lakukan, tetapi ada
faktor kesibukan dan biaya yang diperlukan.”
Pendapat ini dikuatkan oleh perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang memanjangkan rambutnya, padahal perbuatan ini perlu waktu (sibuk
mengurusnya) dan perlu biaya (untuk minyak rambut dan semisalnya).
Andaikan ini bukan sunnah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan susah payah melakukannya. Pendapat kedua mengatakan bahwa memanjangkan rambut hukumnya
bukan sunnah, tetapi hanya sekadar adat kebiasaan, dan hukumnya mubah
(boleh dilakukan dan boleh tidak).
Pendapat ini didasari oleh perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
kepada orang yang mencukur sebagian rambut anaknya dan menyisakan
sebagian lainnya, beliau mengatakan, “Cukurlah semua atau jangan
dicukur semua!”
Andaikan memanjangkan rambut hukumnya sunnah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memerintahkan untuk mencukur, tetapi akan memerintahkan supaya dipanjangkan karena itu sunnah.
Adapun yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
maka beliau memanjangkan rambutnya karena adat-kebiasaan manusia saat
itu memang demikian. Beliau tidak menyelisihi kaumnya, karena apabila
beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi mereka dalam suatu perkara, berarti perkara itu adalah perkara yang disayariatkan (sunnah).
Akan tetapi, pada kenyataannya justru Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyamai mereka. Ini menunjukkan bahwa perkara itu mubah (boleh
dilakukan dan boleh tidak dilakukan), namun bukan termasuk sunnah.
Pendapat inilah yang lebih kuat, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Utsaimin dalam Mandzumah Ushul Fikih wa Qawa’iduhu, hlm. 118–119.
Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali pada Majalah Al-Furqon, edisi 10, tahun ke-7, 1429 H/2008 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com
Sesungguhnya memanjangkan rambut adalah sunnah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad rahimahullah taala :
memanjangkan rambut itu adalah sunnah, seandainya kita mampu pasti kita
sudah memanjangkannya. Akan tetapi hal ini perlu penjagaan dan perhatian. Ibnu Qayyim dalam kitabnya (Zadul Maad) berkata: Rasulullah tidak diketahui membotak kepala , kecuali dalam ibadah (haji dan umrah).
Sesungguhnya sudah datang hadis-hadis sahih yang menerangkan akan
sifat (model) rambut Rasulullah Alaihi as-sholatu was-sallam. Di dalam
kitab (Al-Mughni), dikatakan; Dan rambut manusia
itu disukai seperti model rambut Nabi Sholallahu alaihi wa sallam,
apabila panjang sampai ke bahu, dan apabila pendek sampai ke cuping
telinganya. Kalau dipanjangkan tidak apa-apa. Imam Ahmad telah menyatakan seperti itu.
Sesungguhnya memanjangkan rambut itu mesti mempunyai beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya :
1.Ikhlas karena Allah Taala, dan mengikuti petunjuk Rasul, supaya mendapatkan balasan dan pahala.
2.Dalam memanjangkan rambut tersebut, hendaknya tidak menyerupai wanita, sehingga dia melakukan apa yang dilakukan wanita terhadap rambutnya, dari jenis dandanan yang khusus bagi wanita.
3.Dia tidak bermaksud untuk menyerupai ahli kitab (
kristen dan yahudi), atau penyembah berhala, atau orang-orang yang
bermaksiat dari kalangan muslimin seperti seniman-seniman dan artis
(panyanyi dan pelakon filem), atau orang-orang yang mengikuti langkah
mereka, seperti bintang sukan, dalam model potongan rambut mereka serta
dandanannya.
4.Membersihkan rambut dan menyisirnya (sikat).
Dianjurkan memakai minyak dan wangi-wangian serta membelahnya dari
pertengahan kepala. Apabila rambutnya panjang dia menjadikannya
berkepang-kepang (anyam/jalin).
Adapun berkenaan botak, Syeikh Ibnu Taimiyah telah membahas secara terperinci. Dia membagi pembahasannya menjadi empat bagian. Ringkasan pembahasannya (secara bebas ) :
Apabila botak itu karena melaksanakan haji, umrah, atau untuk keperluan seperti berubat,
maka hal ini sudah konsisten dan disyariatkan, berdasarkan Al-Kitab
(Al-Quran) dan Sunnah, bahkan tidak ada keraguan dalam pembolehannya.
Adapun selain itu, maka hal tersebut tidak akan keluar dari salah satu, dari dua permasalahan : Pertama: Dia membotakkanya berdasarkan (beranggapan botak itu) adalah ibadah, (cermin) keagamaan, atau kezuhudan,
bukan karena haji atau umrah. Seperti orang menjadikannya botak itu
sebagai simbol dari ahli ibadah (orang yang banyak ibadahnya) dan ahli
agama. Atau dia menjadikannya sebagai simbol kesempurnaan zuhud dan
ibadah.
Maka dalam hal ini, Syeikh Islam telah berkata: Membotak kepala adalah bidah yang tidak pernah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dan bukan pula hal yang wajib atau disukai oleh seorang pun dari
pemimpin-pemimpin agama. Tidak pernah diperbuat oleh salah seorang dari
sahabat-sahabat dan pengikut mereka yang baik. Juga tidak pernah
dilakukan oleh syeikh-syeikh kaum muslimin yang terkenal dengan
kezuhudan dan ibadah; baik (mereka) itu dari kalangan sahabat, tabiin,
dan tabi tabiin serta orang-orang sesudah mereka. Kedua: Dia membotakkan
kepala bukan pada saat ibadah haji atau umrah, dan bukan karena
keperluan ( berubat ), serta bukan juga atas dasar mendekatkan ( diri
kepada Allah ) dan ritual, dalam masalah ini ulama mempunyai dua
pendapat :
Pendapat yang pertama: Karahiyah (dibenci).
Pendapat ini adalah mazhab Malik, dan lainnya. Juga salah satu riwayat dari Ahmad. Beliau berkata : Mereka ( ulama ) membenci hal itu ( botak tanpa sebab ). Hujjah orang yang berpendapat dengan pendapat ini adalah bahwa membotakkan kepala adalah syiar (simbol ) ahli bid’ah ( khawarij ). Karena khawarij membotakkan kepala mereka.
Sungguh Nabi shollallahu alaihi wa sallam telah bersabda tentang
mereka : Ciri-ciri mereka adalah botak . Sebagaimana sebagian orang
khawarij menganggap botak kepala itu merupakan bagian dari kesempurnaan
taubat dan ibadah. Di dalam kitab shohih Bukhori dan Muslim disebutkan : sesungguhnya
tatkala Nabi shollallahu alaihi wa sallam membagi (harta rampasan
perang ) pada tahun fath ( pembebasan Mekah ), dia didatangi seorang
laki-laki yang janggotnya lebat lagi ( kapalanya ) botak. Di dalam
musnad Imam Ahmad diriwayatkan dari Nabi Shollallahu alaihi wa sallam “Bukan dari golongan kami orang yang membotak kepala” . Ibnu Abbas berkata : Orang membotakkan kepalanya di seluruh negeri adalah syaitan .
Pendapat yang kedua: Mubah ( dibolehkan membotakkan kepala ). Pendapat ini terkenal di kalangan pengikut Abu Hanifah dan Syafii. Juga merupakan riwayat dari Ahmad.
Dalil mereka adalah, apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan
Nasai, dengan sanad yang sahih sebagaimana yang dikatakan oleh
pengarang kitab Al- Muntaqo dari Ibnu Umar,
sesungguhnya Nabi shollallahu alaihi wa sallam melihat seorang anak (
bayi ) sebagian kapalanya sudah dibotak dan sebagian yang lain
ditanggalkan ( tidak dibotak ), maka dia melarang dari perbuatan
tersebut, lantas bersabda “Cukurlah keseluruhannya ( botak merata ) atau biarkan keseluruhannya ( tidak dicukur sama sekali )”.
Dan ( juga ) dihadapkan kepada baginda shollallahu alaihi wa sallam
anak-anak yang kecil setelah tiga ( hari dari kelahirannya ) lalu
membotakkan kepala mereka.
Dan karena Nabi shollallahu alaihi wa sallam melarang dari Qaza. Qaza itu adalah membotak sebagian ( kepala ). Maka hal ini menunjukkan bolehnya membotak secara keseluruhan. Syaukani rahimahullah berkata di dalam kitab Nail
Authoor di waktu dia berbicara tentang hadits yang dicantumkan oleh
pengarang Al-Muntaqo tadi : Di dalam hadits tadi terdapat dalil
bolehnya membotakkan kepala secara keseluruhannya. Ghazali
berkata, Tidak apa-apa ( membotakkan kepala ) bagi siapa menginginkan
kebersihan. Dan di dalam hadits itu ( juga ) terdapat bantahan kepada
orang yang membencinya ( botak ).
Oleh karena itu tidak ada bagi seorang pun dari kalangan pemuda yang
ditimpa penyakit suka menyerupai ( mencontoh ) orang-orang kafir dan
fasiq, pada rambut mereka, untuk bertamengkan sunnah. Sesungguhnya hal
tersebut adalah sunnah adat kebiasaan, bukan sunnah ibadah. Apalagi
kebanyakan dari mereka tidak mencontoh Nabi shollallahu alaihi wa
sallam pada apa yang diwajibkan kepada mereka, seperti menggunting kumis dan memelihara janggot.
Artinya : Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang
menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya (Surat : 50, ayat : 37 ).
Lelaki ingin menyimpan rambut panjang; tidaklah dilarang agama
kerana rambut Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri adakalanya
beliau membiarkan panjang hingga ke bahu. Dalam Saheh al-Bukhari, terdapat hadis dari Anas yang menceritakan; “Rambut Rasulullah mencecah dua bahunnya” (Saheh al-Bukhari, kitab al-Libas, bab al-Ja’di, hadis no. 5452).
Walau bagaimanapun, hendaklah dipastikan gaya rambut tidak menyerupai orang kafir atau orang-orang fasik kerana Nabi bersabda; “Sesiapa menyerupai suatu kaum, ia dari kalangan mereka” (HR Imam Abu Daud dari Ibnu ‘Umar. Lihat; Sunan Abi Daud, kitab al-Libas, bab Fi Lubsi as-Syuhrah, hadis no. 3512).
Rambut Wanita Haramkah?
Doktor Iyadah Al-Kabisi mengatakan :
“Seorang wanita boleh
memotong rambutnya, asalkan tidak sampai batas menyerupai kaum
laki-laki. Dalil yang menunjukkan atas kebolehannya ialah, apa yang
pernah dilakukan oleh para ibu kamu mukminin. Mereka biasa memotong
rambut mereka sampai ke batas telinga.”
Haram hukumnya seorang wanita memotong rambutnya sehingga menyerupai wanita-wanita kafir, berdasarkan sabda Rasulullah,
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk di antara mereka.”
Haram hukumnya bagi seorang wanita memotong rambutnya sehingga menyerupai kaum laki-laki, berdasarkan Sabda Rasulullah
“Allah melaknati wanita-wanita yang menyerupai kaum lelaki, dan lelaki-lelaki yang menyerupai kum wanita”
1.
Barangsiapa mendatangi dukun peramal dan bertanya kepadanya tentang
sesuatu (lalu mempercayainya) maka shalatnya selama empat puluh malam
tidak akan diterima. (HR. Muslim)
2. Barangsiapa mendatangi dukun peramal dan percaya kepada ucapannya
maka dia telah mengkufuri apa yang diturunkan Allah kepada Muhammad
Saw. (Abu Dawud)
3. Sesungguhnya pengobatan dengan mantra-mantra, kalung-gelang penangkal sihir dan guna-guna adalah syirik. (HR. Ibnu Majah)
4. Barangsiapa membatalkan maksud keperluannya karena ramalan
mujur-sial maka dia telah bersyirik kepada Allah. Para sahabat
bertanya, "Apakah penebusannya, ya Rasulullah?" Beliau menjawab,
"Ucapkanlah: "Ya Allah, tiada kebaikan kecuali kebaikanMu, dan tiada
kesialan kecuali yang Engkau timpakan dan tidak ada ilah (tuhan / yang
disembah) kecuali Engkau." (HR. Ahmad)
5. Ramalan mujur-sial adalah syirik. (Beliau mengulanginya tiga kali)
dan tiap orang pasti terlintas dalam hatinya perasaan demikian, tetapi
Allah menghilangkan perasaan itu dengan bertawakal. (HR. Bukhari dan
Muslim)
Penjelasan:
Thair artinya burung. Ramalan tentang mujur dan sial semula dikaitkan dengan burung yaitu suara atau arah terbangnya.
Sumber: 1100 Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad)
Judul : Benarkah Tahlilan & Kenduri Haram? Penulis : Muhammad Idrus Romli Editor: Achmad Ma’ruf Asrori Penerbit: Khalista, Surabaya Cetakan: I, 2012Tebal: v + 82 hlm. Peresensi: Ach. Tirmidzi Munahwan
Buku kecil “Bernarkah Tahlilan dan Kenduri Haram”,
yang sederhana ini ditulis oleh salah seorang anak muda NU dan sangat
produktif menulis berasal dari Jember. Kehadiran buku ini dilatar
belakangi saat penulis mengisi acara daurah pemantapan
Ahlussunnah Waljama’ah di salah satu Pesantren di Yogyakarta. Ketika
sampai dalam sesi tanya jawab, ada salah seorang peserta mengajukan
pertanyaan kepada penulis tentang hukum selamatan kematian, tahlilan
dan yasinan. Selain itu penaya juga memberikan selebaran Manhaj Salaf,
setebal 14 halaman dengan kumpulan artikel berjudul “Imam Syafi’i
Mengharamkan Kenduri Arwah, Tahlilan, Yasinan dan Selamatan”.
Tradisi
tahlilan, yasinan, dan tradisi memperingati 3 hari, 7 hari, 40 hari,
100 hari, dan 1000 hari orang yang meninggal dunia adalah tradisi yang
telah mengakar di tengah-tengah masyarakat kita khususnya di kalangan
warga nahdliyin. Dan tradisi tersebut mulai dilestarikan sejak para
sahabat hingga saat ini, di pesantrenpun tahlilan, yasinan merupakan
tradisi yang dilaksanakan setiap hari setelah shalat subuh oleh para
santri. Sehingga tahlilan, yasinan merupakan budaya yang tak pernah
hilang yang senantiasa selalu dilestarikan dan terus dijaga
eksistensinya.
Seiring dengan lahirnya aliran-aliran baru
seperti aliran wahabi atau aliran salafi yang telah diceritakan oleh
penulis, tradisi tahlilan dan yasinan hanyalah dianggap sebatas budaya
nenek moyang yang pelaksanaannya tidak berdasarkan dalil-dalil hadits
atau al-Qur’an yang mendasarinya. Sehingga aliran Wahabi dan Aliran
Salafi menolak terhadap pelaksanaan tradisi tersebut, bahkan mereka
menganggapnya perbuatan yang diharamkam.
Tahlilan, yasinan
merupakan tradisi yang telah di anjurkan bahkan disunnahkan oleh
Rasulullah dan para sahabatnya. Yang di dalamnya membaca serangkaian
ayat-ayat al-Qur’an, dan kalimah-kalimah tahmid, takbir, shalawat yang
di awali dengan membaca al-Fatihah dengan meniatkan pahalanya untuk
para arwah yang dimaksudkan oleh pembaca atau yang punyak hajat, dan
kemudian ditutup dengan do’a. Inti dari bacaan tersebut ditujukan pada
para arwah untuk dimohonkan ampun kepada Allah, atas dosa-dosa arwah
tersebut.
Seringkali penolakan pelaksanaan tahlilan, yasinan,
dikarenakan bahwa pahala yang ditujukan pada arwah tidak akan menolong
terhadap orang yang meninggal. Padahal telah seringkali perdebatan
mengenai pelaksanaan tahlil di gelar, namun tetap saja ada pihak-pihak
yang tidak menerima terhadap adanya tradisi tahlil dan menganggap bahwa
tahlilan, yasinan adalah perbuatan bid’ah.
Para ulama sepakat
untuk terus memelihara pelaksanaan tradisi tahlil tersebut berdasarkan
dalil-dalil Hadits, al-Qur’an, serta kitab-kitab klasik yang
menguatkannya. Dan tak sedikit manfaat yang dirasakan dalam pelaksanaan
tahlil tersebut. Diantaranya adalah, sebagai ikhtiyar (usaha) bertaubat
kepada Allah untuk diri sendiri dan saudara yang telah meninggal,
mengikat tali persaudaraan antara yang hidup maupun yang telah
meninggal, mengingat bahwa setelah kehidupan selalu ada kematian,
mengisi rohani, serta media yang efektif untuk dakwah Islamiyah.
Buku
ini menguraikan secara rinci tentang hukum kenduri kematian, tahlilan,
yasinan, dan menjelaskan khilafiyah ulama salaf memberikan makanan oleh
keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta’ziah. Karena
dikalangan ulama salaf masih memperselisihkan bahwa, memberikan makanan
kepada orang-orang yang berta’ziah, ada yang mengatakan
makruh, mubah, dan sunnah. Namun dikalangan ulama salaf sendiri tidak
ada yang berpendapat tahlilan, yasinan merupakan perbuatan yang
diharamkan. Bahkan untuk selamatan selama tujuh hari, berdasarkan
riwayat Imam Thawus, justru dianjurkan oleh kaum salaf sejak generasi
sahabat dan berlangsung di Makkah dan Madinah hingga abad kesepuluh
hijriah (hal. 13).
Menghadiahkan amal kepada orang yang telah
meninggal dunia maupun kepada orang yang masih hidup adalah dengan
media do’a, seperti tahlilan, yasinan, dan amalan-amalan yang lainnya.
Karena do’a pahalanya jelas bermanfaat kepada orang yang sudah
meninggal dan juga kepada orang yang masih hidup. Seorang pengikut
madzhab Hambali dan murid terbesar Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnul Qoyyim
al-Jauziyah menegaskan pendapatnya, seutama-utama amal yang pahalanya
dihadiahkan kepada orang yang meninggal adalah sedekah.
Adapun
membaca al-Qur’an, tahlil, tahmid, takbir, dan shalawat dengan tujuan
dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia secara sukarela,
ikhlas tanpa imbalan upah, maka hal yang demikian sampailah pahala itu
kepadanya. Karena orang yang mengerjakan amalan yang baik atas dasar
iman dan ikhlas telah dijanjikan oleh Allah akan mendapatkan pahala.
Artinya, pahala itu menjadi miliknya. Jika meniatkan amalan itu untuk
orang lain, maka orang lain itulah yang menerima pahalanya, misalnya
menghajikan, bersedekah atas nama orang tua dan lain sebagainya.
Dengan
demikian, buku ini layak dibaca oleh semua kalangan manapun baik yang
pro maupun yang kontra terhadap adanya tradisi tahlilan dan yasinan.
Agar supaya tradisi tahlilan dan yasinan yang sudah akrab
ditengah-tengah masyarakat tidak lagi terus dipertanyakan mengenai
kekuatan dalilnya. Sehingga agar tumbuh saling pengertian dan membangun
solidaritas antar sesama muslim. Membaca buku kecil dan sederhana ini,
pembaca akan mengetahui secara jelas terhadap dalil-dalil bacaan
tahlilan, yasinan yang selama ini dikatakan haram dan perbuatan bid’ah.
Wallahu a’lam
* Dosen Sekolah Tinggi Islam Blambangan (STIB) Banyuwangi
Ahlussunnah Waljama’ah –atau terkadang ditulis dengan Ahlu Sunnah Wal Jama’ah adalah merupakan akumulasi pemikiran kaum muslimin dalam berbagai bidang yang
dihasilkan para ulama’ untuk
menjawab persoalan yang muncul pada zaman tertentu dengan menjadikan Qur’an dan Hadits sebagai
rujukan. Karenanya, proses terbentuknya Ahlussunnah Waljama’ah sebagai
suatu faham atau madzhab membutuhkan jangka waktu yang panjang. Seperti
diketahui, pemikiran keagamaan dalam berbagai bidang, seperti ilmu Tauhid,
Fiqih, atau Tasawuf terbentuk tidak dalam satu masa, tetapi muncul bertahap dan
dalam waktu yang berbeda.
Madzhab adalah metode memahami ajaran agama. Di dalam
Islam ada berbagai macam madzhab, misalnya,
dalam uslsudin ada Khawarij, Syi’ah Jahmi’ah, Ahmadiyah, Jabbariyyah dll. Termasuk mazhab Ahlu Sunnah. Sedangkan
dalam madzhab fiqh, misalnya yang utama adalah Malikiyah,
Syafi’iyah, Hanafiyah dan Hanbaliyah, (keempatnya inilah yang diakui sebagai mazhab ahlu Sunnah dalam bidang
fiqih) bisa juga ditambah dengan Syi’ah, Dhahiriyah dan Ibadiyah
(al-Mausu’ah al-‘Arabiyah al-Muyassaraah, 1965: 97).
Istilah Ahlussunah wal jama’ah terdiri dari tiga kata,
“ahlun”, “as-sunah” dan “al-jama’ah”. Ketiga-tiganya merupakan satu kesatuan,
bukan sesuatu yang tak terpisah-pisah.
Pengertian Ahlun
Dalam kitab Al-Munjid fil-Lughah wal-A’alam, kata “ahl” mengandung dua makna, yakni selain
bermakna keluarga dan kerabat, “ahl” juga dapat berarti pemeluk aliran atau
pengikut madzhab, jika dikaitkan dengan aliran atau madzhab sebagaimana tercantum
pada Al-Qamus al-Muhith.
Adapun dalam Al-Qur’an sendiri, sekurangnya ada tiga
makna ‘ahl’
pertama,‘ahl’bisa berarti
keluarga, sebagaimana hal ini
terdapat dalam firman Allah dalam
Al-Qur’an surat Hud ayat 45 :“Ya Allah sesungguhnya anakku adalah dari
keluargaku (ahli-y).”
Juga makana
ini terdapat dalam surat Thoha ayat 132 : “Suruhlah keluargamu
(ahl-Ka) untuk mengerjakan sholat”
Kedua, ‘ahl’
berarti penduduk, seperti dalam firman Allah
dalam Al-Qur’an surat Al-A’rof ayat 96 : “Jikalau sekiranya penduduk
negeri-negeri itu beriman dan bertaqwa, maka kami bukakan atas mereka
keberkahan dari langit dan bumi.”
Ketiga,‘ahl’ berarti orang yang memiliki sesuatu disiplin ilmu; (Ahli Sejarah,
Ahli Kimia).
“Bertanyalah kamu
sekalian kepada orang yang memiliki pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”
Pengertian As-Sunnah
Menurut Abul Baqa’ dalam kitab Kulliyyat secara bahasa sunnah, berasal dari kata:
"sanna yasinnu", dan "yasunnu sannan",dan
"masnuun" yaitu yang disunnahkan.
As-Sunnah juga
mempunyai arti "at-Thariqah" (jalan/metode/pandanganhidup)
dan "as-Sirah" (perilaku) yang terpuji dan tercela. Seperti dalam sabda Rasulullah
SAW : "Sungguh kamu
akan mengikuti perilaku orang-orang sebelumkamu sejengkal demi sejengkal dan
sehasta demi sehasta." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Pengertian as-Sunnah
Secara Istilah (Terminologi)
Yaitu petunjuk yang telah ditempuh oleh rasulullah SAW
dan para Sahabatnya baik berkenaan dengan ilmu, ‘aqidah, perkataan, perbuatan
maupun ketetapan.
As-Sunnah juga digunakan untuk menyebut sunnah-sunnah
(yang berhubungan dengan) ibadah dan ‘aqidah. Lawan kata "sunnah" adalah
"bid'ah".
Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya barang siapa
yang hidup diantara kalian setelahkau, maka akan melihat perselisihan yang
banyak. Maka hendaknya kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah para
Khulafa-ur Rasyidin dimana mereka itu telah mendapat hidayah."
(Shahih Sunan Abi Dawud oleh Syaikh al-Albani). (HR. Ahmad (IV/126-127),
Arti Kata
Al-Jama’ah
Menurut Al-Munjid, kata “al-jama’ah” berarti segala
sesuatu yang terdiri dari tiga atau lebih. Dalam Al-Mu’jam al-Wasith,
al-jama’ah adalah sekumpulan orang yang memiliki tujuan.
Pengertian Jama'ah Secara
Istilah (Terminologi):
Yaitu kelompok kaum muslimin ini, dan mereka adalah
pendahulu ummat ini dari kalangan para sahabat, tabi'in dan orang-orang yang
mengikuti jejak mereka sampai hari kiamat; dimana mereka berkumpul berdasarkan
Al-Qur-an dan As-Sunnah dan mereka berjalan sesuai dengan yang telah ditempuh
oleh Rasulullah SAW baik secara lahir maupun bathin.
Allah Ta'ala telah memeringahkan kaum Mukminin dan
menganjurkan mereka agar berkumpul, bersatu dan tolong-menolong. Dan Allah
melarang mereka dari perpecahan, perselisihan dan permusuhan. Allah SAW
berfirman: "Dan berpeganglah kamu semua kepada tali (agama) Allah, dan
janganlah kamu bercerai berai." (Ali Imran: 103).
Dia berfirman pula, "Dan janganlah kamu
menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang
keterangan yang jelas kepada mereka." (Ali Imran: 105).
Dari uraian
di atas, maka makna Ahlussunnah wal jama’ah adalah golongan terbesar ummat
Islam yang bermanhaj/ mengikuti
sistem kenabian, baik dalam
tauhid dan fiqih yaitu dengan
bersandar kepad Al-Qur’an dan Hadits rasulullah SAW.
Siapakah Ahlu Sunnah wal Jama’ah ?
Ahlu Sunnah
wal jama’ah adalah golonagn terbanyak kaum Muslimin. Hal ini telah diisyaratkan
oleh hadits-hadits Rasulullah SAW diantaranya yang di sebutkandalam kitab Faidlul
Qadir juz II, lalu kitab Sunan Abi Daud juz. IV, kitab Sunan Tirmidzy juz V,
kitab Sunan Ibnu Majah juz. II dan dalam kitab Al-Milal wan Nihal juz. I.
Secara berurutan, teks dalam kitab-kitab tersebut, sebagai berikut :
“sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat
atas kesesatan, maka apabila kamu melihat perbedaan pendapat maka kamu ikuti
golongan yang terbanyak.”
“Sesungguhnya barang siapa yang hidup diantara
kamu setelah wafatku maka ia akan melihat perselisihan-perselisihan yang
banyak, maka hendaknya kamu berpegangan dengan sunnahku dan sunnah
Khufaur-rasyidin yang mendapat hidayat, peganglah sunnahku dan sunnah Khulafaur-rasyidin
dengan kuat dan gigitlah dengan geraham.”
“Sesungguhnya Bani Israil pecah menjadi 72
golongan dan ummatku akan pecah menjadi 73 golongan, semuanya masuk neraka,
kecuali satu golongan, mereka bertanya: siapakah yang satu golongan itu ya
Rasulullah? Rasulullah menjawab; mereka itu yang bersama aku dan
sahabat-sahabatku.”
“Dari Shahabat Auf r.a. berkata;
Rasulullah bersabda; Demi yang jiwa saya ditangan-Nya, benar-benar akan pecah
ummatku menjadi 73 golongan, satu masuk surga dan 72 golongan masuk neraka,
ditanya siapa yang di surga Rasulullah? Beliau menjawab; golongan mayoritas
(jama’ah). Dan yang dimaksud dengan golongan mayoritas mereka yang sesuai
dengan sunnah para shahabat.”
Rasulullah Saw
berkata : “Yang selamat satu golongan, dan sisanya
akan hancur, ditanya siapakah yang selamat Rasulullah? Beliau menjawab
Ahlussunnah wal Jama’ah, beliau ditanya lagi apa maksud dari Ahlussunnah wal
Jama’ah? Beliau menjawab; golongan yang mengikuti sunnahku dan sunnah
shahabatku.”
Siapa saja yang termasuk Ahlu Sunnah wal Jama’ah ?
Karena Ahlu Sunnah wal Jama’ah adalah satu-satunya firqah (golongan) yang
selamat dari sekian banyak firqah sesat, maka setiap kaum muslimin mendaku dan
mengklaim bahwa diri mereka sebagai Ahlu Sunnah wal Jama’ah. Dan klaim seperti ini sebenarnya
tidak menimbulkan masalah. Yang menjadi masalah adalah, ketika sebagian kaum
muslimin menganggap dirinya dan golongannya sebagai Ahlu Sunnah wal Jama’ah (sring disingkat Sunni) sedangkan
orang yang diluar golongannya sebagai yang bukan Sunni. Inilah yang pernah
terjadi, Dulu orang-orang NU, misalnya, mengklaim
dirinyalah Ahlus Sunnah, karena mereka menggariskan akidahnya mengikuti Asy’ari
dan Maturidi. Mereka menganggap Muhammadiyah bukan Ahlus Sunnah karena tidak
mengikuti kedua mazhab tersebut. Sebaliknya, Muhammadiyah pernah menganggap
orang-orang NU sebagai ahl al-bid‘ah, dan karenanya tidak layak disebut Ahlus
Sunnah; yang layak disebut Ahlus Sunnah hanya orang-orang Muhammadiyah. Klaim
seperti ini bisa terjadi, karena masing-masing membangun klaim dengan pijakan
dan paradigma yang berbeda. Dan akhir-akhir ini, gejala ini mulai menjangkit kembali
dikalangan kaum muslimin, dan tentu prilaku seperti ini adalah sangat tercela. Mengapa
? karena dengan mengatakan saudara kita yang berbeda pendapats ebagai yang
bukan Ahlussunnah wal Jama’ah, kita sama dengan menganggap sesat mereka, mengkafirkan
mereka dan menganggap mereka sebagai ahli neraka. Padahal Rasulullah SAW telah
mengingatkan : “Apabila seseorang berkata
kepada saudaranya : ‘ya kafir’, maka perkataan itu akan kembali kepada salah
satu diantara keduanya.” (HR. Muslim)
Karena itu, perlu kita camkan perkataan Imam Ahmad bin Hanbal ketika mensifati kaum Muslimin yang beri’tiqad dan
bermazhab ahlu Sunnah wal Jama’ah agar
kita tidak mudah mengeluarkan seseorang dari Jama’ah ini. Beliau –rahimahullah-
berkata :
“Siapa saja yang bersaksi, bahwa tidak ada tuhan melainkan hanya
Allah Swt., tiada sekutu bagi-Nya, serta Muhammad saw. adalah hamba dan Rasul-Nya.
Dia juga mengakui semua yang dibawa oleh para nabi dan rasul, tidak ada
sedikitpun keraguan dalam keimanannya. Dia tidak mengkafirkan satu orang pun
yang masih bertauhid karena satu dosa. Dia mengharapkan semua perkara yang
hilang darinya kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan menyerahkan urusannya hanya
kepada-Nya. Dia meyakini bahwa apa saja berjalan menurut qadha’ dan qadar
Allah, semuanya, baik dan buruknya. Dia juga mengharapkan kebaikan untuk umat
Muhammad dan mengkhawatirkan keburukan menimpa mereka. Tak seorang pun umat
Muhammad masuk surga dan neraka karena kebaikan yang dilakukannya, dan dosa
yang diperbuatnya, sampai Allah SWT-lah yang memasukan ciptaan-Nya sebagaimana
yang Dia kehendaki. Dia mengetahui hak orang salaf yang telah dipilih oleh Allah
untuk menyertai Nabi-Nya. Dia mendahulukan Abu Bakar, Umar dan Utsman serta
mengakui hak Ali bin Abi Thalib, Zubair, Abdurrahman bin Auf, Saad bin Abi
Waqqash, Said bin Zaid bin Amr bin Nufail atas para Sahabat yang lain.
Merekalah sembilan orang yang telah bersama-sama Nabi saw. berada di atas
Gunung Hira’. Dia menceritakan keutamaan mereka dan menahan diri terhadap apa
yang mereka perselisihkan di antara mereka. Dia shalat Idul Fitri dan Adha,
Khauf, shalat berjamaah dan Jumat bersama semua pemimpin, baik yang taat maupun
zalim. Dia mengusap dua sepatu ketika bepergian dan ketika tidak, meng-qashar
shalat ketika bepergian. Dia meyakini al-Quran kalam Allah, dan diturunkan,
bukan makhluk. Dia meyakini bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan, bisa bertambah
dan berkurang. Dia meyakini bahwa jihad tetap berlanjut sejak Allah mengutus
Muhammad saw. hingga sisa generasi terakhir yang memerangi Dajjal, saat tak
akan ada yang bisa mencelakakan mereka kezaliman orang yang zalim. Dia
menyatakan, bahwa jual-beli halal hingga Hari Kiamat sesuai dengan hukum Kitab
dan Sunnah. Dia shalat jenazah dengan empat takbir dan mengurus umat Islam
dengan baik. Dia tidak melakukan perlawanan terhadap mereka dengan pedang Anda.
Jangan berperang karena fitnah. Diamlah di rumah Allah. Dia mempercayai azab
kubur; mengimani Malaikat Munkar-Nakir; meyakini adanya telaga, syafaat;
meyakini bahwa orang-orang yang mempunyai tauhid akan keluar dari neraka
setelah mereka diuji, sebagaimana sejumlah hadis telah menyatakan hal ini dari
Nabi saw. Kita mengimaninya, dan tidak perlu banyak contoh untuk semuanya tadi.
Inilah yang disepakati oleh para ulama dari berbagai penjuru dunia.” (Burhanuddin Ibrahim bin
Muhammad, al-Maqshad al-Arsyad fi Dzikr Ashhab al-Imam Ahmad, Maktabah ar-Rusyd, Riyadh, cet. I, 1990,
II/336-339.)
Dengan demikian, Ahlus
Sunnah wal Jamaah itu tidak identik dengan mazhab atau golonagn tertentu, tetapi
siapa saja yang memenuhi kualifikasi di atas. Dan imam An-Nawawi juga menyatakan,
bahwa boleh jadi Ahlus Sunnah wal Jamaah berserakan di antara berbagai ragam
kaum muslimin,
mereka yang sebagai mujahid atau pasukan perang, ada yang
ahli fikih, hadist, ahli zuhud, dan orang-orang yang memerintahkan kemakrufan serta
mencegah kemunkaran, dan ada
juga ahli kebaikan yang lain. Mereka ini tidak
mesti, mereka terkumpul di satu tempat. Sebaliknya, boleh jadi mereka
berserakan di berbagai belahan bumi. Wallahu’alam.
“Katakanlah:
Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing". Maka Tuhanmu
lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya." (QS.
al-Isra':
84)